BATU, RADAR BATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyoroti penggunaan sekitar 207 tiang pancang dalam pembangunan PT Esa Suwardhana Thani di Dusun Jurang Kuali, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji.
Tiang tersebut disebut memiliki kedalaman sekitar 10 hingga 12 meter dan berada di sekitar area resapan serta sumber mata air.
Baca Juga: Warga Gimbo Kota Batu Tagih Empat Komitmen PT Esa
Temuan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama warga di lokasi pembangunan.
Menurutnya, penggunaan tiang pancang dalam jumlah tersebut perlu dikaji dari sisi lingkungan maupun struktur tanah.
Baca Juga: Warga Gimbo Tagih Empat Komitmen PT Esa
“Kalau rumah tinggal saya yakin tidak perlu paku bumi sebesar itu, ada indikasi vila atau hotel itu,” kata Asmadi.
Pernyataan tersebut muncul setelah pihak perusahaan menyampaikan bahwa bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal pemilik.
Baca Juga: Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah SMA: Kalau Nggak Lulus, Mana Bisa Kuliah
Asmadi menilai jumlah dan ukuran tiang pancang perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan peruntukan serta dampak konstruksinya.
DPRD juga menyoroti posisi pembangunan yang disebut berada di zona berwarna merah muda (pink) yang diperuntukkan bagi kawasan pembangunan.
Baca Juga: Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan Sidang Putusan MK soal Ijazah Gibran
“Ini aneh, hanya di lokasi itu saja pink. Padahal jelas dekat dengan sumber,” tuturnya.
Asmadi mengatakan penetapan zonasi dilakukan pemerintah pusat. Karena itu, kesesuaian antara zonasi dan kondisi faktual di lapangan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Selain konstruksi, DPRD menemukan persoalan lain terkait pengeboran sumur. Titik koordinat sumur bor pertama disebut tidak sesuai dengan izin yang dikantongi perusahaan.
Baca Juga: Syarat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan MK, KPU Disinggung soal Verifikasi
Warga Kampung Gimbo sebelumnya juga melaporkan perubahan kondisi tiga sumber mata air, yakni Janitri, Goa Jepang, dan Mbah To. Ketiganya disebut berhenti mengalir setelah warga merasakan dampak aktivitas pengeboran sejak 2025.
DPRD menilai hubungan antara aktivitas pembangunan dengan kondisi sumber air tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan temuan lapangan. Karena itu, Asmadi mendorong dilakukan uji forensik lingkungan dan struktur tanah secara independen.
Baca Juga: Bandung World Cinema, Nama Rangkaian dari Festival Film Jakarta World Cinema 2026 di Bandung
Kajian tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi lapisan tanah dan kemungkinan hubungan antara aktivitas pemancangan dengan sumber mata air warga.
Asmadi juga mengaku DPRD tidak pernah dilibatkan sejak tahap perencanaan dan proses perizinan pembangunan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film atau Series yang Dibintangi oleh Pevita Pearce
“Tahunya pas kita sidak, baru tahu ada pembangunan berskala besar di sana,” bebernya.
Dikonfirmasi mengenai peruntukan bangunan dan langkah perusahaan, perwakilan PT Esa Suwardhana Thani Deddy Febrianto belum memberikan keterangan terperinci.
“Maaf saya belum punya hak menjawab, masih ditangani manajemen. Saat ini masih dalam pantauan manajemen,” pungkasnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan