BATU, RADAR BATU – Warga Kampung Gimbo, Dusun Jurang Kuali, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, menagih empat komitmen kepada PT Esa Suwardhana Thani.
Tuntutan itu berkaitan dengan dampak aktivitas pengeboran sumur dan pembangunan yang dinilai berpengaruh terhadap kondisi lingkungan serta sumber air warga.
Baca Juga: Tayang di Bioskop Besok, Empat Musim Pertiwi Sudah Lebih Dulu Tembus Berbagai Festival Internasional
Tuntutan tersebut mengemuka setelah warga bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan.
Sebelumnya, warga telah menyampaikan laporan sejak April hingga Agustus, sebelum akhirnya mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Batu pada awal September.
Baca Juga: Tidak Diberangkatkan, Atlet Popda Malang Tanggung Biaya dan Lepas Hak Pemerintah
Perwakilan warga Kampung Gimbo Neno Pratama mengatakan, sidak menemukan sejumlah persoalan teknis. Salah satunya titik koordinat sumur bor pertama yang disebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan.
Warga juga mempersoalkan penggunaan tiang pancang untuk struktur bangunan. Metode tersebut dinilai berpotensi mengganggu lapisan batuan akuifer dan struktur tanah bawah permukaan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film atau Series yang Dibintangi oleh Pevita Pearce
Neno menyebut dampak pengeboran mulai dirasakan pada sumber mata air warga. Tiga sumber, yakni Janitri, Goa Jepang, dan Mbah To, disebut berhenti mengalir.
“Ternyata benar, pas kita survei tiga sumber mati total. Menurut warga, kondisinya berbeda sebelum aktivitas pengeboran PT Esa dimulai pada 2023,” ujarnya.
Baca Juga: Bandung World Cinema, Nama Rangkaian dari Festival Film Jakarta World Cinema 2026 di Bandung
Menurut Neno, sebelumnya ketiga sumber tersebut masih mengalir, termasuk ketika musim kemarau. Kondisi mulai berubah pada 2025 hingga akhirnya aliran air terhenti.
Warga kini memprioritaskan pasokan air yang tersisa untuk kebutuhan konsumsi dan domestik. Sementara kebutuhan pertanian harus dikurangi. Sejumlah lahan bahkan disebut tidak lagi digarap.
Baca Juga: Syarat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan MK, KPU Disinggung soal Verifikasi
“Sekarang untuk pertanian kita ngangsu (mengangkut air manual) pakai galon,” tambahnya.
Warga menyebut perusahaan telah memberikan bantuan berupa tandon air.
Namun, bantuan tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan. Tandon baru direalisasikan pada 2026 setelah muncul penolakan terbuka dari masyarakat. Saat sidak, tandon disebut dalam kondisi kosong.
Baca Juga: Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan Sidang Putusan MK soal Ijazah Gibran
Atas kondisi tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan kepada perusahaan. Pertama, meminta pertanggungjawaban penuh atas dampak dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari proses pengeboran awal.
Kedua, perusahaan diminta mengeluarkan alat bor dan alat berat dari lokasi setelah solusi alternatif sumber air disepakati bersama.
Baca Juga: Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah SMA: Kalau Nggak Lulus, Mana Bisa Kuliah
Ketiga, warga meminta kejelasan alokasi pemanfaatan air sebesar 10 persen untuk kebutuhan masyarakat setempat.
Keempat, seluruh rencana pengeboran tambahan diminta dihentikan. Warga juga meminta dilakukan uji forensik terhadap struktur tanah untuk mengetahui dampak aktivitas pembangunan terhadap sumber air.
Baca Juga: Warga Gimbo Tagih Empat Komitmen PT Esa
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan PT Esa Suwardhana Thani Deddy Febrianto belum memberikan keterangan terperinci.
“Maaf saya belum punya hak menjawab, masih ditangani manajemen. Saat ini masih dalam pantauan manajemen,” pungkasnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan