BATU, RADAR BATU - Warga Kampung Gimbo, Dusun Jurang Kuali, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, menagih empat komitmen dari PT Esa Suwardhana Thani. Janji itu terkait dampak aktivitas pengeboran sumur dan pembangunan di kawasan tersebut. Tuntutan itu mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menemukan sejumlah persoalan teknis di lapangan.
Perwakilan warga Kampung Gimbo Neno Pratama mengatakan, laporan masyarakat sejak April hingga Agustus belum mendapat penanganan yang dinilai memadai. Setelah mendapat jadwal pada awal September, warga kemudian mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Batu yang dilanjutkan dengan sidak ke lokasi.
Baca Juga: Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah SMA: Kalau Nggak Lulus, Mana Bisa Kuliah
Dalam sidak tersebut, warga dan dewan menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Salah satunya titik koordinat sumur bor pertama. Lokasinya disebut tidak sesuai dengan izin yang dikantongi perusahaan. Persoalan lain berkaitan dengan penggunaan tiang pancang untuk struktur bangunan. Warga menilai metode tersebut berpotensi mengganggu lapisan batuan akuifer dan struktur tanah bawah permukaan.
Neno menyebut, dampak aktivitas pengeboran juga dirasakan pada sumber mata air warga. Tiga sumber, yakni Janitri, Goa Jepang, dan Mbah To, disebut berhenti mengalir. “Ternyata benar, pas kita survei tiga sumber mati total. Menurut warga, kondisinya (tiga sumber air) berbeda sebelum aktivitas pengeboran PT Esa dimulai pada 2023. ” imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan Sidang Putusan MK soal Ijazah Gibran
Saat itu, sumber mata air masih mengalir. Termasuk ketika memasuki musim kemarau. Dampaknya mulai dirasakan warga pada 2025 dan aliran air kemudian terhenti. Kondisi tersebut membuat warga memprioritaskan pasokan air yang tersisa untuk kebutuhan konsumsi dan domestik. Sementara, kebutuhan pertanian harus dikurangi. Bahkan, sejumlah lahan disebut tidak lagi digarap.
“Sekarang untuk pertanian kita ngangsu (mengangkut air manual) pakai galon,” tambah Neno. Warga menyebut PT Esa telah memberikan bantuan berupa tandon air. Namun, bantuan itu dinilai belum menyelesaikan persoalan. Bantuan baru direalisasikan pada 2026 setelah muncul penolakan terbuka dari masyarakat. Saat sidak dilakukan, tandon tersebut disebut dalam kondisi kosong.
Baca Juga: Syarat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan MK, KPU Disinggung soal Verifikasi
Karena itu, warga menagih empat poin komitmen kepada perusahaan. Pertama, pertanggungjawaban penuh atas dampak dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari proses pengeboran awal. Kedua, perusahaan diminta mengeluarkan alat bor dan alat berat dari lokasi setelah solusi alternatif sumber air disepakati bersama.
Ketiga, warga meminta kejelasan alokasi pemanfaatan air sebesar 10 persen untuk kebutuhan masyarakat setempat. Keempat, warga meminta seluruh rencana pengeboran tambahan dihentikan serta dilakukan uji forensik terhadap struktur tanah untuk mengetahui dampak aktivitas pembangunan terhadap sumber air.
Baca Juga: Bandung World Cinema, Nama Rangkaian dari Festival Film Jakarta World Cinema 2026 di Bandung
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi mengaku pihak legislatif tidak pernah dilibatkan sejak tahap perencanaan dan proses perizinan proyek tersebut. “Tahunya pas kita sidak, baru tahu ada pembangunan berskala besar di sana,” bebernya.
Dalam sidak, dewan juga menemukan sejumlah hal yang menurut Asmadi perlu diperiksa. Salah satunya kawasan pembangunan PT Esa yang disebut berada di zona berwarna merah muda (pink) yang diperuntukkan bagi kawasan pembangunan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film atau Series yang Dibintangi oleh Pevita Pearce
“Ini aneh, hanya di lokasi itu saja pink. Padahal jelas dekat dengan sumber,” tuturnya. Asmadi mengatakan penetapan zonasi dilakukan pemerintah pusat. Karena itu, menurut dia, persoalan kesesuaian zonasi dengan kondisi faktual di lapangan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sorotan lain diarahkan pada pemasangan tiang pancang di sekitar area resapan dan sumber mata air. Asmadi menyebut kedalaman tiang mencapai sekitar 10 hingga 12 meter dengan jumlah sekitar 207 buah.
Baca Juga: Tidak Diberangkatkan, Atlet Popda Malang Tanggung Biaya dan Lepas Hak Pemerintah
Asmadi juga mempertanyakan peruntukan bangunan tersebut. Menurut dia, pihak perusahaan menyampaikan bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal pemilik. Namun, dia menilai jumlah dan ukuran tiang pancang yang digunakan perlu diperiksa.
“Kalau rumah tinggal saya yakin tidak perlu paku bumi sebesar itu, ada indikasi vila atau hotel itu,” paparnya. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mendesak Pemkot Batu melakukan uji forensik lingkungan dan struktur tanah pascapemancangan.
Baca Juga: Tayang di Bioskop Besok, Empat Musim Pertiwi Sudah Lebih Dulu Tembus Berbagai Festival Internasional
Kajian independen dinilai diperlukan untuk menguji kondisi lingkungan dan kemungkinan hubungan antara aktivitas pembangunan dengan berhentinya aliran mata air. Dikonfirmasi terpisah, perwakilan PT Esa Suwardhana Thani Deddy Febrianto belum memberikan keterangan terperinci.
Deddy mengatakan persoalan peruntukan bangunan dan langkah perusahaan masih dibahas internal manajemen. “Maaf saya belum punya hak menjawab, masih ditangani manajemen. Saat ini masih dalam pantauan manajemen,” pungkasnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan