BATU, RADAR BATU – Tiga desa di Kota Batu harus menghadapi masa transisi sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 digelar. Masa jabatan kepala desa di Mojorejo, Tlekung, dan Pendem berakhir lebih awal, yakni pada Januari 2027.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Batu menyiapkan skema pengisian jabatan sementara. Ketiganya tetap diarahkan mengikuti Pilkades serentak pada akhir 2027 bersama desa-desa lain.
Baca Juga: Tak Jauh dari Batu, Ramu Space Malang Sajikan Kencur Latte hingga Choco Spice
Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu Wiweko mengatakan persoalan tiga desa tersebut telah dibahas dalam koordinasi bersama Pemerintah Kota Batu.
“Harapannya teman-teman dari tiga desa ini kemarin tetap dilaksanakan sesuai tahapan,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Batu Naik Ke Penyidikan, Kejari Panggil Pengurus Hari Ini
Wiweko yang juga menjabat Kepala Desa Oro-Oro Ombo mengatakan pihaknya kemudian meminta pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu.
Hasilnya, tiga desa tersebut disepakati mengikuti Pilkades serentak pada akhir 2027. Dengan demikian, terdapat jeda antara berakhirnya masa jabatan kepala desa dan pelaksanaan pemilihan.
Baca Juga: Bawa Laptop ke Cafe? Roewang Tamoe di Malang Punya Space Nyaman untuk WFC
Untuk mengisi kekosongan tersebut, jabatan kepala desa akan diisi Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk Wali Kota Batu.
Ketentuan mengenai kekosongan kepala desa dalam penyelenggaraan Pilkades serentak memang mengatur bupati atau wali kota menunjuk penjabat kepala desa. Penjabat tersebut berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: F1 Bahrain GP 2026: Lewis Hamilton Comeback! Salah Pilih Ban Tetep Bisa Rebut P3
Masa transisi ini berkaitan dengan perubahan masa jabatan kepala desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak dilantik dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Perubahan tersebut membuat jadwal Pilkades Kota Batu yang sebelumnya direncanakan pada 2025 ikut bergeser. Tiga desa yang masa jabatannya berakhir lebih awal akhirnya disatukan dalam agenda Pilkades serentak 2027.
Baca Juga: Cari Tempat Nongkrong Malam di Kota Malang? Naiki Cafe Buka sampai Tengah Malam
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DP3AP2KB Kota Batu Iwan Iswanto mengatakan pemerintah telah melakukan dua kali koordinasi dengan 14 desa yang akan mengikuti Pilkades.
Selain menyiapkan tahapan, pemerintah juga mulai menghitung kebutuhan anggaran. Biaya Pilkades dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Dari Batu ke Malang Cuma 20 Menit, Kejar Setoran Punya Minas Rendang Mulai Rp11 Ribuan
Pemerintah masih membahas nominal anggaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk surat suara, kotak suara, honorarium panitia, dan perlengkapan pemilihan.
Sementara itu, masa transisi di tiga desa menjadi bagian penting dari persiapan. Pemerintah harus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan hingga kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik.
Wiweko berharap seluruh pihak menjaga kondusivitas selama masa persiapan maupun pelaksanaan Pilkades. Perbedaan pilihan, menurut dia, tidak boleh mengganggu kerukunan masyarakat desa.
Editor : Fajar Andre Setiawan