BATU, RADAR BATU – Sebanyak 14 dari 19 desa di Kota Batu diproyeksikan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027. Pemerintah Kota Batu mulai menyiapkan kebutuhan anggaran untuk pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Pembahasan anggaran dilakukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, nominal yang akan dialokasikan belum ditetapkan.
Baca Juga: Tak Jauh dari Batu, Ramu Space Malang Sajikan Kencur Latte hingga Choco Spice
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Iwan Iswanto mengatakan biaya Pilkades akan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Nominalnya masih digodok TAPD, belum ditetapkan. Anggarannya untuk pengadaan surat suara, kotak suara, honorarium panitia, serta perlengkapan lainnya untuk menunjang Pilkades,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Batu Naik Ke Penyidikan, Kejari Panggil Pengurus Hari Ini
Iwan menyebut pengalokasian anggaran dilakukan melalui pagu Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sementara kebutuhan konsumsi panitia akan dianggarkan masing-masing pemerintah desa.
Ketentuan pembebanan biaya Pilkades dari APBD kabupaten/kota juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut menyebut biaya untuk surat suara, kotak suara, perlengkapan pemilihan, honorarium panitia, dan pelantikan dibebankan pada APBD.
Baca Juga: Bawa Laptop ke Cafe? Roewang Tamoe di Malang Punya Space Nyaman untuk WFC
Persiapan teknis juga mulai dilakukan. DP3AP2KB telah dua kali berkoordinasi dengan 14 desa yang akan mengikuti Pilkades.
Namun, pemerintah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Tahapan pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih nantinya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: F1 Bahrain GP 2026: Lewis Hamilton Comeback! Salah Pilih Ban Tetep Bisa Rebut P3
Rencana tersebut mencakup 14 desa. Sementara lima desa lainnya dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2030.
Pelaksanaan serentak tersebut juga menjadi konsekuensi perubahan regulasi desa. PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur Pilkades dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak empat kali dalam delapan tahun.
Baca Juga: Cari Tempat Nongkrong Malam di Kota Malang? Naiki Cafe Buka sampai Tengah Malam
Di Kota Batu, Pilkades sebelumnya berlangsung dalam tiga gelombang. Gelombang pertama digelar Desember 2018 di tiga desa, kemudian lima desa pada Oktober 2019.
Gelombang berikutnya seharusnya berlangsung pada 2025 untuk 11 desa. Namun, jadwal tersebut bergeser setelah terjadi perubahan masa jabatan kepala desa.
Baca Juga: Dari Batu ke Malang Cuma 20 Menit, Kejar Setoran Punya Minas Rendang Mulai Rp11 Ribuan
Pemkot kini menyiapkan tahapan sekaligus kebutuhan pembiayaan agar pelaksanaan Pilkades 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain anggaran, sosialisasi kepada masyarakat juga akan disiapkan menjelang tahapan pemilihan. Pemerintah berharap warga memahami mekanisme pemilihan dan menggunakan hak pilihnya secara tertib.
Editor : Fajar Andre Setiawan