14 dari 19 Desa Bakal Gelar Pilkades Serentak 2027

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 14:00 WIB
UNTUK UMUM: Salah satu Gedung Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Batu boleh dipinjam untuk kegiatan masyarakat. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
UNTUK UMUM: Salah satu Gedung Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Batu boleh dipinjam untuk kegiatan masyarakat. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kota Batu dijadwalkan berlangsung Desember 2027. Sebanyak 14 dari total 19 desa akan mengikuti pemilihan tersebut. Sedangkan, lima desa lainnya baru dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2030. Persiapan pelaksanaan mulai dilakukan Pemkot Batu sejak tahun ini. Salah satu yang tengah dibahas ialah kebutuhan anggaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Iwan Iswanto mengatakan, biaya Pilkades dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Tak Jauh dari Batu, Ramu Space Malang Sajikan Kencur Latte hingga Choco Spice

“Nominalnya masih digodok TAPD, belum ditetapkan. Anggarannya untuk pengadaan surat suara, kotak suara, honorarium panitia, serta perlengkapan lainnya untuk menunjang Pilkades,” ujarnya. Pengalokasian anggaran tersebut dilakukan melalui pagu Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sementara, kebutuhan konsumsi panitia akan dianggarkan masing-masing pemerintah desa.

Iwan menyebut, pihaknya telah melakukan dua kali koordinasi dengan 14 desa yang akan mengikuti Pilkades. Tahapan pelaksanaan nantinya tetap menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Pemkot juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut sebagai dasar pelaksanaan. Di antaranya berkaitan dengan tahapan pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Batu Naik Ke Penyidikan, Kejari Panggil Pengurus Hari Ini

Perubahan regulasi desa turut memengaruhi masa jabatan kepala desa. Pada 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aturan tersebut juga mengubah batas masa jabatan kepala desa. Kepala desa paling banyak dapat menjabat selama dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Bawa Laptop ke Cafe? Roewang Tamoe di Malang Punya Space Nyaman untuk WFC

Sebelumnya, ketentuan yang berlaku memungkinkan kepala desa mencalonkan diri hingga tiga kali. Di Kota Batu, pelaksanaan Pilkades sebelumnya terbagi dalam tiga gelombang. Gelombang pertama digelar Desember 2018 dengan tiga desa. Gelombang kedua berlangsung Oktober 2019 dengan lima desa. Sedangkan gelombang ketiga seharusnya digelar pada 2025 untuk memilih kepala desa di 11 desa.

Namun, jadwal tersebut kemudian bergeser. Hal itu lantaran adanya penyesuaian masa jabatan kepala desa. Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu Wiweko mengatakan, hasil koordinasi dengan Pemkot juga membahas tiga desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir Januari 2027. Ketiga desa itu yakni Mojorejo, Tlekung, dan Pendem.

Baca Juga: F1 Bahrain GP 2026: Lewis Hamilton Comeback! Salah Pilih Ban Tetep Bisa Rebut P3

“Harapannya teman-teman dari tiga desa ini kemarin tetap dilaksanakan sesuai tahapan,” ujar Wiweko yang juga menjabat Kepala Desa Oro-Oro Ombo. Namun, setelah ia meminta hearing dengan DPRD dan DP3AP2KB Kota Batu, disepakati mereka mengikuti Pilkades serentak akhir tahun.

Dengan keputusan tersebut, kekosongan jabatan di tiga desa tersebut sementara akan diisi Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk Wali Kota Batu. Pj Kepala Desa memiliki tugas dan kewenangan menjalankan pemerintahan desa. Masa jabatannya enam bulan dan dapat diperpanjang apabila Pilkades belum terlaksana.

Baca Juga: Cari Tempat Nongkrong Malam di Kota Malang? Naiki Cafe Buka sampai Tengah Malam

Pergantian Pj juga dimungkinkan sesuai kewenangan yang berlaku. Selain persiapan teknis dan anggaran, sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan menjelang tahapan Pilkades. Pemerintah menargetkan sosialisasi disusun mengikuti jadwal tahapan. Dengan begitu, warga mengetahui mekanisme pemilihan dan menggunakan hak pilihnya.

Wiweko berharap seluruh pihak menjaga kondusivitas selama proses Pilkades. Tidak hanya calon dan panitia, masyarakat juga diharapkan mengikuti setiap tahapan dengan tertib serta menjaga kerukunan meski memiliki pilihan berbeda. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
2027 pilkades kota batu TAPD