BATU, RADAR BATU - Penyerapan pupuk bersubsidi di Kota Batu hingga akhir Agustus 2026 mencapai 877,95 ton. Jumlah tersebut setara 72,97 persen dari total alokasi pupuk subsidi tahun ini yang mencapai 1.203,07 ton.
Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) menetapkan alokasi tersebut untuk sejumlah jenis pupuk. Rinciannya, urea 399 ton, nitrogen fosfor kalium (NPK) 749 ton, NPK formula khusus 2 ton, pupuk organik 53 ton, dan pupuk ZA 0,07 ton.
Baca Juga: Cara Cek BSU Rp900 Ribu 2026 dengan NIK, Begini Langkahnya
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu Hendry Suseno mengatakan, realisasi penyaluran hingga akhir Agustus terdiri atas 291,75 ton urea, 534,15 ton NPK, 52 ton pupuk organik, dan 0,05 ton ZA. Sementara, pupuk NPK formula khusus belum terealisasi.
“Rinciannya, pupuk urea 291,75 ton, NPK 534,15 ton, NPK formula khusus belum terealisasi, pupuk organik 52 ton, dan pupuk ZA 0,05 ton,” kata Hendry, kemarin (29/9). Pupuk NPK formula khusus diperuntukkan bagi kebutuhan budi daya kakao.
Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Segera Cair, Kapan Jadwal Pencairannya?
Sedangkan, pupuk ZA dialokasikan untuk tebu rakyat. Karena potensi kedua komoditas tersebut di Kota Batu relatif terbatas dan masih dalam tahap pengembangan, alokasinya disesuaikan dengan kebutuhan.
Penyaluran pupuk subsidi dilakukan melalui titik serah, seperti kelompok tani (poktan) atau kios pupuk bersubsidi. Petani mengambil pupuk di titik yang telah ditentukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Baca Juga: Ronaldo Cabut dari Timnas Portugal, Negaranya Malah Hajar Denmark 4-2
Namun, tidak semua petani dapat memperoleh pupuk subsidi. Petani harus tergabung dalam poktan dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Petani juga wajib terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik (e-RDKK). Persyaratannya antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti kepemilikan lahan.
Komoditas yang mendapat alokasi pupuk subsidi meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu atau singkong.
Baca Juga: Herdman Terus Kasih Tahu Skor Malaysia vs Singapura, Timnas Indonesia Makin Gaspol
Kemudian tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta tanaman perkebunan seperti kopi, tebu rakyat, dan kakao. Penerima juga dapat berasal dari petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau pelaku perhutanan sosial.
“Dosis dan komposisi pupuk subsidi untuk setiap komoditas berbeda. Misalnya untuk tanaman pangan, petani dapat menggunakan pupuk urea, NPK, dan organik,” jelasnya.
Sementara, petani hortikultura umumnya memperoleh pupuk NPK dan organik. Mereka tidak mendapat alokasi pupuk urea.
Editor : Fajar Andre Setiawan