BATU, RADAR BATU – Perbedaan luas tanah menjadi titik krusial sengketa lahan di Jalan Bromo Gang 1, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.
Data Kelurahan Sisir mencatat luas lahan milik M sekitar 60 meter persegi. Sementara sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencatat 160 meter persegi.
Baca Juga: Cara Cek BSU Rp900 Ribu 2026 dengan NIK, Begini Langkahnya
Terdapat selisih 100 meter persegi antara kedua data tersebut. Perbedaan inilah yang kini diperiksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.
Lurah Sisir Budi Meryanto Handarto mengatakan perbedaan tersebut diketahui dalam proses mediasi yang digelar Rabu (30/9) sore.
Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Segera Cair, Kapan Jadwal Pencairannya?
“Memang pemilik bangunan, M, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal, sesuai data di kelurahan, luas lahan milik M hanya 60 meter persegi,” katanya.
Menurut Budi, perbedaan luas belum dapat langsung disimpulkan sebagai kesalahan penerbitan sertifikat. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan terhadap dokumen sekaligus kondisi bidang tanah di lapangan.
Baca Juga: Ronaldo Cabut dari Timnas Portugal, Negaranya Malah Hajar Denmark 4-2
BPN akan menelusuri riwayat tanah, dasar penerbitan sertifikat, serta batas-batas bidang. Pemeriksaan juga akan mencocokkan data fisik dan yuridis dengan kondisi penguasaan tanah sebenarnya.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu Ary Wahyudi mengatakan pihaknya akan memeriksa seluruh proses penerbitan sertifikat secara objektif.
Baca Juga: Herdman Terus Kasih Tahu Skor Malaysia vs Singapura, Timnas Indonesia Makin Gaspol
Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya kekeliruan administrasi atau keterangan yang tidak sesuai saat proses sertifikasi berlangsung.
“Jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, cacat administrasi, pemilik tanah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, itulah ruang kami,” tegas Ary.
Baca Juga: TPS3R Pesanggrahan Kota Batu Ditarget Aktif Akhir Tahun
Pemeriksaan awal tim teknis BPN juga menemukan indikasi sebagian area fasilitas umum (fasum) masuk dalam objek peta bidang sertifikat M. Namun, temuan tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan.
Untuk menjaga status tanah selama proses pemeriksaan, BPN mengambil langkah pemblokiran. Ary menegaskan pemblokiran tidak dibatasi 30 hari, tetapi berlangsung hingga persoalan tersebut selesai.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mantan Kepala UPT Pasar Induk Agus Suyadi Belum Ajukan Praperadilan
Dengan pemblokiran, sertifikat tidak dapat digunakan untuk tindakan seperti peralihan hak maupun penjaminan kepada pihak lain selama pemeriksaan berlangsung.
Kelurahan Sisir mengirimkan surat permohonan pemblokiran secara resmi kepada BPN pada Kamis (1/10). Jika seluruh dokumen pendukung lengkap, pemblokiran ditargetkan aktif Jumat (2/10).
Baca Juga: Delapan Ruang Mural Disiapkan Pemkot Batu untuk Tekan Vandalisme
BPN juga akan meminta keterangan langsung kepada M pada awal pekan depan. M sebelumnya tidak hadir dalam mediasi dan hanya mengirimkan surat kuasa sebagai perwakilan.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan persoalan administrasi berat atau pelanggaran lain, BPN dapat melanjutkan proses sesuai mekanisme evaluasi pembatalan sertifikat.
Untuk sementara, belum ada keputusan yang menyatakan sertifikat tersebut batal. BPN masih memeriksa dasar penerbitan, batas bidang, serta riwayat penguasaan tanah.
Editor : Fajar Andre Setiawan