BPN Kota Batu Blokir Sertifikat Warung di Sisir

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Akses Keranda Digembok, Warga Sisir Gelar Aksi Protes
Akses Keranda Digembok, Warga Sisir Gelar Aksi Protes

BATU, RADAR BATU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu memblokir sementara sertifikat tanah milik M, pemilik warung di Jalan Bromo Gang 1, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.

Langkah itu dilakukan setelah ditemukan perbedaan luas lahan antara data Kelurahan Sisir dan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Cara Cek BSU Rp900 Ribu 2026 dengan NIK, Begini Langkahnya

Pemblokiran menjadi hasil mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Sisir, Rabu (30/9) sore. BPN akan memeriksa ulang dokumen fisik dan yuridis, menelusuri riwayat tanah, serta mengecek batas bidang yang kini disengketakan warga.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu Ary Wahyudi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan proses penerbitan sertifikat sesuai ketentuan.

Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Segera Cair, Kapan Jadwal Pencairannya?

“Jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, cacat administrasi, pemilik tanah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, itulah ruang kami,” tegas Ary.

Dari pemeriksaan awal tim teknis BPN, disebut terdapat indikasi sebagian area fasilitas umum (fasum) masuk dalam objek peta bidang sertifikat tanah milik M.

Baca Juga: Ronaldo Cabut dari Timnas Portugal, Negaranya Malah Hajar Denmark 4-2

Untuk mencegah perubahan status tanah selama pemeriksaan, BPN mengambil langkah pemblokiran.

Status tersebut membuat sertifikat tidak dapat digunakan untuk tindakan seperti peralihan hak maupun penjaminan kepada pihak lain selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga: Herdman Terus Kasih Tahu Skor Malaysia vs Singapura, Timnas Indonesia Makin Gaspol

“Bukan diblokir 30 hari, tapi diblokir sampai masalah ini selesai,” kata Ary. Lurah Sisir Budi Meryanto Handarto mengatakan perbedaan luas menjadi salah satu persoalan utama yang harus ditelusuri.

Sertifikat PTSL mencatat luas bidang tanah M mencapai 160 meter persegi. Sementara berdasarkan data yang tersimpan di Kelurahan Sisir, luas lahan milik M tercatat hanya 60 meter persegi.

Baca Juga: TPS3R Pesanggrahan Kota Batu Ditarget Aktif Akhir Tahun

“Memang pemilik bangunan, M, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal, sesuai data di kelurahan, luas lahan milik M hanya 60 meter persegi,” katanya.

BPN akan menyisir batas bidang dan riwayat penguasaan fisik tanah di lapangan. Pemeriksaan juga mencakup dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mantan Kepala UPT Pasar Induk Agus Suyadi Belum Ajukan Praperadilan

Kelurahan Sisir kemudian mengirimkan surat permohonan resmi kepada BPN pada Kamis (1/10). Jika seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap, pemblokiran ditargetkan aktif pada Jumat (2/10).

BPN juga menjadwalkan pendekatan langsung kepada M pada awal pekan depan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta keterangan sekaligus memverifikasi penguasaan dan riwayat tanah yang tercantum dalam sertifikat.

Baca Juga: Delapan Ruang Mural Disiapkan Pemkot Batu untuk Tekan Vandalisme

Mediasi sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan akhir. M tidak hadir langsung dalam forum dan hanya mengirimkan surat kuasa sebagai bentuk perwakilan.

Ary mengatakan hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan pelanggaran administrasi berat atau persoalan lain yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, proses dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi pembatalan sertifikat sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, status sertifikat M belum dinyatakan batal. BPN masih menunggu hasil pemeriksaan dokumen, kondisi bidang tanah di lapangan, serta keterangan para pihak. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
fasilitas umum kota batu sisir