BPN Blokir Sertifikat Pemilik Warung di Sisir, Luas PTSL Berbeda dengan Data Kelurahan

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Akses Keranda Digembok, Warga Sisir Gelar Aksi Protes
Akses Keranda Digembok, Warga Sisir Gelar Aksi Protes

BATU, RADAR BATU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu memblokir sementara sertifikat tanah milik M, pemilik warung di Jalan Bromo Gang 1, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Langkah itu ditempuh setelah ditemukan perbedaan luas lahan antara data Kelurahan Sisir dengan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimiliki M. Pemblokiran itu hasil rapat mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Sisir pada Rabu sore lalu (30/9).

Selain itu, BPN akan memeriksa ulang dokumen fisik dan yuridis. Termasuk menelusuri riwayat tanah dan mengecek batas bidang lahan yang kini disengketakan warga. Lurah Sisir Budi Meryanto Handarto mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan selisih luas yang signifikan. Dalam sertifikat PTSL, bidang tanah milik M tercatat seluas 160 meter persegi.

Baca Juga: Pemilik Warung Mangkir dari Mediasi Fasum Sisir Kota Batu

Sementara, berdasarkan data yang tersimpan di kelurahan, lahan milik M hanya tercatat 60 meter persegi. “Memang pemilik bangunan, M, sudah memiliki sertifikat melalui program PTSL dengan luas 160 meter persegi. Padahal, sesuai data di kelurahan, luas lahan milik M hanya 60 meter persegi,” katanya.

Perbedaan tersebut, lanjut Budi, menjadi dasar pemeriksaan menyeluruh bersama BPN. Penyisiran akan mencakup batas-batas bidang tanah. Termasuk riwayat penguasaan fisik lahan di lapangan. Namun, mediasi pada Rabu sore lalu belum menghasilkan kesepakatan akhir. Sebab, M tidak hadir langsung dalam forum tersebut. Pihaknya hanya mengirimkan surat kuasa sebagai bentuk perwakilan.

Baca Juga: Vierratale Sulap Graha Cakrawala Jadi Tempat Nostalgia di Konser Pita Kita

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu Ary Wahyudi mengaku akan memeriksa seluruh proses penerbitan sertifikat secara objektif. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya kekeliruan administrasi atau keterangan yang tidak sesuai saat proses sertifikasi berlangsung.

“Jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, cacat administrasi, pemilik tanah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, itulah ruang kami,” tegas Ary. Dari pemeriksaan awal tim teknis BPN, kata Ary, sudah terdapat indikasi sebagian area fasilitas umum (fasum) masuk dalam objek peta bidang sertifikat tanah milik M.

Baca Juga: Progres Proyek Jalan Sultan Hasan Halim Kota Batu Baru 15 Persen

Untuk mencegah perubahan status tanah selama pemeriksaan, BPN kemudian mengambil langkah pemblokiran. Dengan status itu, sertifikat tidak dapat digunakan untuk tindakan seperti peralihan hak atau penjaminan kepada pihak lain selama proses pemeriksaan berlangsung. “Bukan diblokir 30 hari, tapi diblokir sampai masalah ini selesai,” kata Ary.

Proses pemblokiran diajukan setelah Kelurahan Sisir mengirimkan surat permohonan resmi kepada BPN hari ini (1/10). Jika seluruh dokumen pendukung telah diterima lengkap, pemblokiran ditargetkan aktif pada Jumat (2/10). Selain pemeriksaan administratif, BPN juga menjadwalkan pendekatan langsung kepada M pada awal pekan depan.

Baca Juga: Jam 8 Close Gate, Konser Pita Kita akan Tampilkan Naykilla, Vierratale, dan Niken Salindry Hari Ini

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta keterangan. Selain itu, juga memverifikasi penguasaan dan riwayat tanah yang tercantum dalam sertifikat. Ary mengatakan, hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya. Proses akan dilanjutkan ke tahap evaluasi pembatalan sertifikat sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, hal itu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran administrasi berat atau persoalan lain yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi. Dengan demikian, penyelesaian sengketa saat ini masih bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, kondisi bidang tanah di lapangan, serta keterangan para pihak.

Editor : Fajar Andre Setiawan
fasilitas umum kota batu sisir