BATU, RADAR BATU - Kuasa hukum Agus Suyadi belum mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Tim hukum masih memilih mengikuti proses penyidikan yang dilakukan Kejari Batu.
Kuasa Hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan penyidik masih akan kembali memeriksa kliennya hari ini (1/10). Pemeriksaan itu disebut akan mulai mengarah pada materi yang lebih spesifik mengenai unsur pidana yang menjadi dasar penetapan Agus sebagai tersangka.
Baca Juga: Akses Keranda dan Kamar Mandi Umum Sisir Kota Batu Dipersoalkan
“Kalau terkait penetapan tersangka, kami belum ada gambaran ke arah sana (praperadilan),” ujarnya. Namun, upaya praperadilan tetap ditempuh. Hal itu dilakukan ketika fakta-fakta yang perlu dikupas penyidik tidak dijalankan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Dalam perkara Agus, tim hukum mengakui penyidik telah memiliki sejumlah bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut. “Kami mengamati memang sudah terpenuhi, karena sudah ada keterkaitan atau keterangan saksi yang memang bersesuaian, ditambah adanya dokumen-dokumen yang sudah disita kejaksaan,” katanya.
Baca Juga: Lahan Fasum Sisir Kota Batu Dipersoalkan, Sertifikat Catat 164 Meter
Agus sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin lalu (28/9). Pemeriksaan tersebut menjadi pemeriksaan perdana setelah status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya, Agus juga telah beberapa kali diperiksa ketika masih berstatus sebagai saksi.
Untuk pemeriksaan berikutnya, Nuril menyebut materi pertanyaan akan lebih diarahkan pada unsur-unsur pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka. Tim hukum berharap proses penyidikan dilakukan secara proporsional dan akuntabel. “Tidak mungkin suatu peristiwa itu terjadi dan dilakukan sendirian,” pungkasnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan