Lahan Fasum Sisir Kota Batu Dipersoalkan, Sertifikat Catat 164 Meter

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Akses Keranda Digembok, Warga Sisir Gelar Aksi Protes
Akses Keranda Digembok, Warga Sisir Gelar Aksi Protes

BATU, RADAR BATU – Perubahan luas lahan dari sekitar 70 meter persegi menjadi 164 meter persegi dalam sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu pokok sengketa fasilitas umum (fasum) di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.

Warga mempertanyakan dasar penambahan luas tersebut karena sebagian area diklaim digunakan untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Vierratale Sulap Graha Cakrawala Jadi Tempat Nostalgia di Konser Pita Kita

Persoalan itu disampaikan dalam mediasi di Kantor Kelurahan Sisir, Selasa (30/9).Pertemuan melibatkan perangkat kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tiga pilar, serta perwakilan warga. Namun, Maman selaku pemilik warung yang dipersoalkan tidak hadir.

Miftahul Khoir, warga RT 04/RW 12 yang mengaku mengetahui riwayat lahan, mengatakan luas yang tercatat dalam Letter C sekitar 70 meter persegi.

Baca Juga: Naykilla Cover Berbagai Lagu Viral di Konser Pita Kita, Diubah Menjadi Hipdut

Sementara itu, sertifikat PTSL mencatat 164 meter persegi. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 94 meter persegi yang dipertanyakan warga.

Menurut Miftahul, pengajuan penambahan luas tersebut dilakukan pada 2024. Dia menyebut prosesnya diajukan langsung ke BPN Kota Batu tanpa melalui kelurahan.

Baca Juga: Niken Salindry Tampil dengan Outfit Baru di Konser Pita Kita Hari Ini

Keterangan tersebut merupakan klaim warga yang masih membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penjelasan pihak terkait.

Fuad, warga RT 04/RW 12, mengatakan area yang dipersoalkan selama ini dimanfaatkan untuk fasilitas warga. Di lokasi tersebut terdapat tempat penyimpanan keranda dan kamar mandi umum.

Baca Juga: Cahaya Unjuk Keahlian Main Biola di Konser Pita Kita Hari Ini

Warga menilai perubahan luas lahan perlu ditelusuri untuk memastikan apakah bidang yang tercantum dalam sertifikat turut mencakup area yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum. Mereka meminta kejelasan riwayat tanah, batas bidang, dan dasar pencatatan luasnya.

Selain luas lahan, warga mempersoalkan akses menuju tempat penyimpanan keranda. Menurut Miftahul, gang menuju lokasi mulai digembok sekitar 2017, setelah warung yang sebelumnya tidak permanen berubah menjadi bangunan permanen sekitar 2015.

Baca Juga: Jam 8 Close Gate, Konser Pita Kita akan Tampilkan Naykilla, Vierratale, dan Niken Salindry Hari Ini

Warga mengaku tidak lagi leluasa menggunakan kamar mandi umum selama lebih dari dua tahun. Sebelumnya, fasilitas tersebut digunakan untuk mandi, buang air, hingga mencuci pakaian.

Persoalan memanas pada Senin (28/9), ketika warga hendak mengambil keranda untuk keperluan pemakaman. Menurut Miftahul, pemilik warung menyatakan lahan tersebut miliknya dan telah bersertifikat sehingga warga tidak diperbolehkan melintas.

Baca Juga: Manager Marketing and Public Relations JTP Group Titik S. Ariyanto Pimpin DPD PUTRI Jatim

Sehari kemudian, sekitar 25 warga mendatangi lokasi sambil membawa keranda dan menempelkan petisi. Mereka meminta fungsi fasilitas umum dipulihkan serta akses menuju tempat penyimpanan keranda dibuka.

Dalam mediasi, warga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa tanah bersertifikat. Peninjauan maupun pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara otomatis, tetapi harus melalui prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Maman belum memberikan keterangan karena tidak hadir dalam mediasi dan belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi. Kejelasan selisih luas lahan masih menunggu penelusuran dokumen serta tindak lanjut pihak-pihak terkait. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
fasilitas umum kota batu sisir