BATU, RADAR BATU - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu mendesak Pemkot segera melakukan uji forensik terhadap proyek PT Esa Suwardhana Thani di Dusun Jurang Kuali, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji. Langkah tersebut diperlukan untuk menguji laporan warga mengenai matinya tiga sumber mata air di sekitar lokasi proyek.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Sudjono Djonet mengatakan, pengujian harus dilakukan tim ahli independen. Hasil kajian nantinya diharapkan dapat memberikan dasar ilmiah mengenai kemungkinan hubungan aktivitas konstruksi dan pengeboran sumur dalam dengan kondisi sumber air warga.
Baca Juga: Waspada Angin Kencang di Jawa Timur, Ini 7 Hal yang Harus Dilakukan Sebagai Langkah Antisipasi
“Dengan melihat struktur tanah dan pondasinya yang memakai paku bumi atau tiang pancang, proses ini yang kami khawatirkan merusak lapisan sumber mata air,” ujarnya. Menurut Djonet, lokasi proyek secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang berada di zona wisata. Namun, kondisi lapangan perlu menjadi perhatian.
Sebab, proyek berada di kawasan yang dinilai memiliki fungsi resapan air. Struktur tanah di kawasan tersebut, lanjut dia, terdiri dari kombinasi pasir, tanah liat, dan bebatuan alami. Pihaknya juga menyoroti penggunaan struktur pondasi berukuran besar yang diproyeksikan mampu menopang bangunan hingga tujuh lantai.
Baca Juga: Japanese Film Festival 2026 Akan Diselenggarakan di 9 Kota Indonesia, Ini Jadwalnya
Penggunaan tiang pancang dengan mesin pemukul berbobot besar dinilai berpotensi menimbulkan getaran pada lapisan tanah. Namun, dugaan mengenai dampaknya terhadap aliran air bawah tanah tersebut masih perlu dibuktikan melalui kajian teknis. Karena itu, Djonet menilai uji forensik penting dilakukan agar simpulannya punya dasar ilmiah.
“Kalau membahayakan, di mana pun namanya membahayakan pasti ada sanksinya,” tandasnya. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi B berencana memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta instansi pengelola sumber daya air.
Baca Juga: Heboh Kabar Pertalite Naik Jadi Rp13.500, Pertamina dan ESDM Buru-Buru Klarifikasi
Pemanggilan diarahkan untuk mengurai kondisi teknis proyek dan memastikan dampak aktivitas konstruksi terhadap lingkungan sekitar. Apabila hasil kajian independen nantinya menemukan adanya kerusakan ekosistem air bawah tanah yang berkaitan dengan aktivitas konstruksi atau pengeboran, DPRD meminta sanksi sesuai regulasi ditegakkan.
Editor : Fajar Andre Setiawan