Dishub Kota Batu Siapkan Evaluasi Kontrak Parkir

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 15:30 WIB
PROSES DISKUSI: Sejumlah jukir mengikuti diskusi di Kantor Dishub Kota Batu kemarin (17/9). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
PROSES DISKUSI: Sejumlah jukir mengikuti diskusi di Kantor Dishub Kota Batu kemarin (17/9). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU – Masa uji coba kontrak individu parkir tepi jalan umum (TJU) di Kota Batu akan menjadi dasar evaluasi Dinas Perhubungan (Dishub). Selama tiga bulan, pemerintah akan melihat kesesuaian nilai kontrak dengan potensi penerimaan di masing-masing titik parkir.

Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan mengatakan evaluasi diperlukan karena karakter setiap lokasi berbeda. Potensi penerimaan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan titik parkir, tetapi juga aktivitas kawasan yang memengaruhi jumlah kendaraan.

Baca Juga: Laut Bercerita Menjadi Film Penutup Jakarta Film Week 2026, Menemani Ah Girl Sebagai Film Pembuka

“Pada prinsipnya, setelah kewajiban kontrak disetor, jika di lapangan jukir mendapat hasil lebih otomatis seluruh kelebihannya itu murni menjadi keuntungan jukir,” katanya.

Dalam skema baru tersebut, juru parkir (jukir) terikat pada nilai kontrak yang telah ditetapkan pemerintah. Nilai itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi selama periode kontrak.

Baca Juga: Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Akan Tayang di Studio 4DX, Semakin Memacu Adrenalin

Namun, penerimaan di lapangan dapat berubah-ubah. Kondisi pertokoan, jumlah kendaraan, hingga cuaca dapat memengaruhi pendapatan harian jukir.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan Dishub memberikan masa uji coba selama tiga bulan. Periode tersebut dapat digunakan untuk membandingkan nilai kontrak dengan kondisi nyata penerimaan parkir.

Baca Juga: Dari Secret Wars sampai Godzilla x Kong, Ini 5 Film Blockbuster 2027 dan 2028 Paling Ditunggu

Herawan mengatakan, apabila penerapan menunjukkan ketidaksesuaian, nilai kontrak dapat menjadi bahan peninjauan. Pemerintah perlu mengetahui apakah besaran yang disepakati masih sesuai dengan potensi lokasi atau justru terlalu memberatkan jukir.

Skema kontrak juga mengubah pola pengelolaan parkir sebelumnya. Jika sebelumnya pengelolaan lebih banyak berbasis setoran harian dari hasil penarikan karcis, kini jukir terikat pada nilai kontrak berdasarkan potensi lokasi.

Baca Juga: The Legend of Zelda Live-Action Rilis 30 April 2027, Ini Jajaran Sutradara dan Pemerannya

Dishub tetap memberikan bendel karcis resmi kepada jukir sesuai nominal kontrak. Karcis tersebut menjadi tanda bukti pelayanan sekaligus alat pengawasan terhadap aktivitas parkir.

Kewajiban pembayaran juga tidak harus dilakukan sekaligus untuk tiga bulan. Jukir dapat membayar secara bulanan sehingga beban pembayaran awal tidak langsung mencapai seluruh nilai kontrak.

Baca Juga: Diselenggarakan Hari Ini, Opening Ceremony FIFA Asean Cup Akan Hadirkan Penampilan Agnez Mo

Di sisi lain, jika pendapatan parkir ternyata melampaui nilai kontrak, kelebihan tersebut menjadi keuntungan jukir. Mekanisme ini membuat potensi keuntungan tetap terbuka, tetapi risiko memenuhi nilai kontrak juga harus diperhitungkan.

Hasil penerapan selama tiga bulan nantinya menjadi bahan penting bagi Dishub untuk menentukan apakah nilai dan mekanisme kontrak yang diterapkan sudah mencerminkan kondisi riil parkir di Kota Batu.

Editor : Fajar Andre Setiawan
dishub jukir SRP kota batu TJU