BATU – Skema kontrak individu retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) mulai diuji di Kota Batu. Namun, kewajiban memenuhi nilai kontrak menjadi tantangan bagi juru parkir (jukir) karena pendapatan dari lapangan tidak selalu stabil.
Salah satu jukir di Jalan Panglima Sudirman, Johar, mengatakan perubahan terbesar terasa pada besaran kewajiban yang harus dipenuhi. Di lokasi yang dikelolanya, nilai potensi kontrak mencapai hampir Rp4 juta per bulan.
Baca Juga: Laut Bercerita Menjadi Film Penutup Jakarta Film Week 2026, Menemani Ah Girl Sebagai Film Pembuka
Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan setoran rutinnya yang sebelumnya sekitar Rp1 juta per bulan. Kondisi itu membuat kemampuan memenuhi kewajiban kontrak menjadi perhatian.
“Tantangannya otomatis ada saat kita harus bayar 100 persen di awal. Sedangkan, pendapatan kita di lapangan itu kan naik-turun (fluktuatif),” ungkapnya.
Baca Juga: Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Akan Tayang di Studio 4DX, Semakin Memacu Adrenalin
Menurut Johar, penerimaan parkir sangat bergantung pada aktivitas kawasan. Jumlah kendaraan yang menggunakan jasa parkir mengikuti tingkat keramaian pertokoan dan kondisi cuaca.
Akibatnya, penerimaan harian tidak selalu sama. Ada waktu tertentu ketika jumlah kendaraan meningkat, tetapi pada kondisi lain pendapatan dapat menurun.
Baca Juga: Dari Secret Wars sampai Godzilla x Kong, Ini 5 Film Blockbuster 2027 dan 2028 Paling Ditunggu
Meski demikian, Johar menyatakan tetap berupaya mengikuti mekanisme baru tersebut. Sebagai jukir resmi yang telah mengantongi izin, dia memahami kontrak merupakan bagian dari regulasi yang harus dijalankan.
“Walaupun tantangannya di penyetoran awal, kita usahakan untuk memenuhi kesepakatan kontrak ini,” katanya.
Baca Juga: The Legend of Zelda Live-Action Rilis 30 April 2027, Ini Jajaran Sutradara dan Pemerannya
Dishub memberikan skema pembayaran bulanan untuk mengurangi kebutuhan modal awal jukir. Kontrak yang dihitung selama tiga bulan memang tercantum sekaligus dalam perjanjian, tetapi kewajibannya dapat dibayar setiap bulan.
Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan mengatakan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, jukir tidak harus menyediakan seluruh nilai kontrak tiga bulan sekaligus.
Baca Juga: Diselenggarakan Hari Ini, Opening Ceremony FIFA Asean Cup Akan Hadirkan Penampilan Agnez Mo
Jika nilai potensi parkir ditetapkan Rp4 juta per bulan, misalnya, kontrak tiga bulan tercatat Rp12 juta. Namun, pembayaran cukup Rp4 juta setiap bulan.
Selain itu, bagian 60 persen untuk jukir akan dikembalikan melalui mekanisme anggaran dinas. Jika penerimaan setelah memenuhi kewajiban kontrak masih lebih besar, selisihnya menjadi keuntungan jukir.
Mekanisme tersebut membuat besaran pendapatan jukir tetap bergantung pada kondisi lapangan. Karena itu, masa uji coba tiga bulan akan menjadi kesempatan untuk melihat apakah nilai kontrak yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kemampuan setiap titik parkir.
Editor : Fajar Andre Setiawan