Kontrak Parkir Kota Batu Diuji Coba dalam Tiga Bulan

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 14:30 WIB
PROSES DISKUSI: Sejumlah jukir mengikuti diskusi di Kantor Dishub Kota Batu kemarin (17/9). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
PROSES DISKUSI: Sejumlah jukir mengikuti diskusi di Kantor Dishub Kota Batu kemarin (17/9). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mulai menguji skema kontrak individu untuk retribusi parkir tepi jalan umum (TJU). Masa uji coba ditetapkan selama tiga bulan untuk mengukur kesesuaian nilai kontrak dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam skema tersebut, juru parkir (jukir) yang mengelola Satuan Ruang Parkir (SRP) wajib memenuhi nilai kontrak secara bruto. Artinya, penerimaan parkir dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan sebelum bagian jukir dikembalikan melalui mekanisme anggaran dinas.

Baca Juga: Laut Bercerita Menjadi Film Penutup Jakarta Film Week 2026, Menemani Ah Girl Sebagai Film Pembuka

Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan mengatakan, mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu.

“Regulasinya di Perda dan Perwali memang mengatur pencatatan penerimaan daerah itu wajib secara bruto,” tegasnya.

Meski kontrak dihitung untuk tiga bulan, pembayaran tidak harus dilakukan sekaligus. Jukir dapat mencicil kewajiban tersebut setiap bulan. Herawan memberikan contoh titik parkir dengan potensi kontrak Rp4 juta per bulan. Untuk masa tiga bulan, nilai dalam perjanjian mencapai Rp12 juta. Namun, jukir cukup membayar Rp4 juta setiap bulan.

Baca Juga: Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Akan Tayang di Studio 4DX, Semakin Memacu Adrenalin

“Misalnya, satu titik potensinya Rp4 juta, tanda tangan kontraknya langsung Rp12 juta. Tapi pembayaran bisa dicicil Rp4 juta per bulan,” jelasnya. Pembayaran dilakukan setiap bulan paling lambat tiga hari setelah perjanjian kerja sama ditandatangani. Dishub juga memberikan bendel karcis resmi sesuai nominal kontrak.

Karcis tersebut menjadi bukti pelayanan kepada pengguna jasa parkir sekaligus instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan parkir di lapangan. Dalam skema baru ini, nilai kontrak menjadi batas kewajiban jukir kepada pemerintah. Jika penerimaan di lapangan melebihi nilai kontrak, kelebihannya menjadi keuntungan jukir.

Baca Juga: Dari Secret Wars sampai Godzilla x Kong, Ini 5 Film Blockbuster 2027 dan 2028 Paling Ditunggu

“Pada prinsipnya, setelah kewajiban kontrak disetor, jika di lapangan jukir mendapat hasil lebih otomatis seluruh kelebihannya itu murni menjadi keuntungan jukir,” kata Herawan.

Dishub akan menggunakan masa tiga bulan tersebut untuk mengevaluasi pelaksanaan kontrak. Peninjauan diperlukan untuk memastikan nilai kontrak yang ditetapkan sesuai dengan potensi masing-masing titik parkir.

 

Editor : Fajar Andre Setiawan
dishub jukir SRP kota batu TJU