Uji Coba Kontrak Parkir Diterapkan 3 Bulan, Jukir Wajib Setor Bruto, Bisa Cicil Bulanan

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 14:00 WIB
PROSES DISKUSI: Sejumlah jukir mengikuti diskusi di Kantor Dishub Kota Batu kemarin (17/9). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
PROSES DISKUSI: Sejumlah jukir mengikuti diskusi di Kantor Dishub Kota Batu kemarin (17/9). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU - Skema kontrak individu retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) mulai diterapkan selama tiga bulan sebagai masa uji coba. Juru parkir (jukir) wajib memenuhi nilai kontrak secara bruto. Namun, pembayaran dapat mereka cicil setiap bulan. Kendati begitu, regulasi anyar itu memicu kekhawatiran. Sebab, pendapatan jukir di lapangan cenderung fluktuatif.

Kewajiban kontrak berlaku bagi jukir yang mengelola Satuan Ruang Parkir (SRP). Melalui skema ini, pengelolaan parkir memiliki dasar perjanjian resmi. Selain itu, nilai kewajiban juga telah ditentukan pemerintah. Salah satu jukir di Jalan Panglima Sudirman, Johar, mengaku tantangan terbesar berada pada kewajiban memenuhi nilai kontrak.

Baca Juga: Laut Bercerita Menjadi Film Penutup Jakarta Film Week 2026, Menemani Ah Girl Sebagai Film Pembuka

Di lokasi yang dikelolanya, nilai potensi kontrak mencapai hampir Rp 4 juta per bulan. Angka tersebut jauh di atas setoran rutinnya yang sebelumnya sekitar Rp 1 juta per bulan. “Tantangannya otomatis ada saar kita harus bayar 100 persen di awal. Sedangkan, pendapatan kita di lapangan itu kan naik-turun (fluktuatif),” ungkapnya.

Menurut Johar, pemasukan parkir sangat bergantung pada kondisi kawasan. Kunjungan kendaraan biasanya mengikuti aktivitas pertokoan dan cuaca. Hal itu tentu membuat penerimaan harian tidak selalu sama. Kendati demikian, ia mengaku tetap berupaya mengikuti aturan baru tersebut.

Baca Juga: Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Akan Tayang di Studio 4DX, Semakin Memacu Adrenalin

Sebagai jukir resmi yang telah mengantongi izin, dirinya memahami skema kontrak merupakan bagian dari regulasi yang harus dijalankan. “Walaupun tantangannya di penyetoran awal, kita usahakan untuk memenuhi kesepakatan kontrak ini,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Susetya Herawan menjelaskan, kewajiban mencatat dan menyetorkan penerimaan secara bruto mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu. “Regulasinya di Perda dan Perwali memang mengatur pencatatan penerimaan daerah itu wajib secara bruto,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Secret Wars sampai Godzilla x Kong, Ini 5 Film Blockbuster 2027 dan 2028 Paling Ditunggu

Karena itu, jukir tidak dapat langsung menyetorkan sebagian nilai retribusi saja. Dalam skema tersebut, bagian 60 persen untuk jukir akan dikembalikan melalui mekanisme anggaran dinas. Masa kontrak ditetapkan selama tiga bulan sebagai tahap uji coba. Meski nilai kontraknya dihitung untuk tiga bulan sekaligus, pembayaran tidak harus sekaligus.

“Misalnya, satu titik potensinya Rp 4 juta, tanda tangan kontraknya langsung Rp 12 juta. Tapi pembayaran bisa dicicil Rp 4 juta per bulan,” jelas Herawan. Mekanisme tersebut diterapkan agar jukir tidak harus menyediakan dana Rp 12 juta sekaligus saat menandatangani kontrak.

Baca Juga: The Legend of Zelda Live-Action Rilis 30 April 2027, Ini Jajaran Sutradara dan Pemerannya

Pembayaran dilakukan setiap bulan paling lambat tiga hari setelah perjanjian kerja sama ditandatangani. Dishub juga tetap memberikan bendel karcis resmi kepada jukir sesuai nominal kontrak. Karcis itu berfungsi sebagai tanda bukti pelayanan kepada pengguna jasa parkir sekaligus instrumen pengawasan di lapangan.

Herawan menjelaskan, apabila penerimaan jukir ternyata lebih besar daripada nilai kontrak, selisihnya menjadi keuntungan jukir. “Pada prinsipnya, setelah kewajiban kontrak disetor, jika di lapangan jukir mendapat hasil lebih otomatis seluruh kelebihannya itu murni menjadi keuntungan jukir,” katanya.

Baca Juga: Diselenggarakan Hari Ini, Opening Ceremony FIFA Asean Cup Akan Hadirkan Penampilan Agnez Mo

Dengan begitu, nilai kontrak menjadi batas kewajiban kepada pemerintah. Sementara, kelebihan penerimaan jadi ruang pendapatan bagi jukir. Dishub tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi setelah masa kontrak tiga bulan berakhir. Evaluasi digunakan untuk melihat kesesuaian nilai kontrak dengan kondisi di masing-masing titik parkir.

Herawan mengatakan peninjauan diperlukan untuk mengetahui apakah nilai kontrak yang disepakati masih sesuai dengan potensi lokasi atau justru terlalu memberatkan jukir. Skema baru tersebut sekaligus mengubah pola pengelolaan parkir yang sebelumnya lebih banyak berbasis setoran harian dari hasil penarikan karcis.

Baca Juga: Desa Wisata Pujonkidul Malang, Liburan di Tengah Suasana Pedesaan dengan Tiket Rp10 Ribu

Kini, jukir terikat pada nilai kontrak yang ditetapkan berdasarkan potensi parkir masing-masing lokasi. Namun, pelaksanaan di lapangan tetap menjadi ujian utama. Pendapatan yang tidak selalu stabil membuat jukir harus menyesuaikan kemampuan pemasukan dengan kewajiban kontrak.

Dengan masa uji coba tiga bulan, Dishub memiliki ruang untuk melihat penerapan skema tersebut secara langsung. Evaluasi pada akhir periode akan menjadi penentu apakah nilai kontrak dan mekanisme pembayaran yang diterapkan sudah sesuai dengan kondisi riil parkir di lapangan.

Editor : Fajar Andre Setiawan
dishub jukir SRP kota batu TJU