Lima Saksi Diperiksa dalam Kasus Lapak Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 18:00 WIB
DIPERIKSA POLISI: Kawasan Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu tetap bergeliat seperti biasa. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
DIPERIKSA POLISI: Kawasan Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu tetap bergeliat seperti biasa. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu. Kelima saksi tersebut berasal dari tiga pelapor. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan dugaan transaksi jual beli lapak yang disebut merugikan para pedagang.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasat Reskrim Polres Batu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenal Arifin membenarkan pemeriksaan tersebut. Penyidik masih mendalami laporan dari tiga korban. “Hingga saat ini penyidik sudah memintai keterangan sebanyak lima saksi dari tiga pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak Pasar Laron,” ungkap Zaenal.

Baca Juga: Laut Bercerita Menjadi Film Penutup Jakarta Film Week 2026, Menemani Ah Girl Sebagai Film Pembuka

Penyidik juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan. Hal itu dilakukan apabila ditemukan informasi baru. Pendalaman diarahkan untuk mengurai kronologi penawaran lapak hingga mekanisme pembayaran yang dilakukan para korban. Termasuk transaksi yang disebut dilakukan melalui pembayaran tunai dan transfer kepada oknum pengurus paguyuban.

Polisi masih memetakan seluruh rangkaian transaksi tersebut untuk mengetahui fakta perkaranya. “Sementara, laporan dari tiga korban tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangannya akan kami sampaikan kembali,” imbuhnya.

Baca Juga: Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Akan Tayang di Studio 4DX, Semakin Memacu Adrenalin

Sementara itu, kuasa hukum korban Bagas Dwi Wicaksono mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Menurut dia, pendampingan tersebut diperlukan untuk mengusut dugaan transaksi atas fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Batu.

“Kami menanti langkah tegas dari pihak kepolisian selanjutnya,” tegasnya. Bagas juga membuka pendampingan bagi korban lain yang merasa dirugikan dan hendak menyampaikan keterangan atau membuat laporan resmi kepada Polres Batu. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
Pasar Laron Satreskrim Polres Batu saksi polisi pedagang kaki lima