Revitalisasi Songgoriti Tunggu Restu Dua Kepala Daerah

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 17:00 WIB
ASET TERBENGKALAI: Salah satu bangunan di kawasan Songgoriti sudah tidak beroperasi. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
ASET TERBENGKALAI: Salah satu bangunan di kawasan Songgoriti sudah tidak beroperasi. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU - Rencana kerja sama pengelolaan dan revitalisasi kawasan wisata Songgoriti masih menunggu kesepakatan dua kepala daerah. Meski mediasi antara Pemkot Batu dan Pemkab Malang telah dilakukan, langkah teknis di lapangan belum dapat dimulai sebelum ada keputusan bersama. Mediasi difasilitasi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang pada 17 September lalu.

Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Raden Djoni Sudjatmiko mengatakan, kesepakatan di tingkat pimpinan daerah diperlukan agar pelaksanaan revitalisasi memiliki dasar yang jelas. “Harus ada kolaborasi dan kesepahaman di tingkat pimpinan terlebih dahulu sebelum kita melangkah lebih jauh,’ ungkapnya.

Baca Juga: Laut Bercerita Menjadi Film Penutup Jakarta Film Week 2026, Menemani Ah Girl Sebagai Film Pembuka

Jika pimpinan sudah memberikan instruksi dan kesepakatan clear, kata Djoni, BUMD tinggal menjalankan operasionalnya. Dia mengaku hasil mediasi tersebut belum dikomunikasikan secara resmi kepada Perumda Jasa Yasa. Karena itu, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah daerah sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Menurut dia, kesepakatan dua kepala daerah penting untuk memastikan koordinasi lintas instansi berjalan tanpa hambatan. Setelah kesepakatan dituangkan secara resmi, berbagai kebutuhan teknis dapat diproses secara paralel. Di antaranya perizinan wahana hingga skema pembagian pendapatan (revenue sharing).

Baca Juga: Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Akan Tayang di Studio 4DX, Semakin Memacu Adrenalin

Kepastian regulasi juga dibutuhkan agar pengelolaan kawasan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Djoni menegaskan, pembenahan Songgoriti tidak bisa dilakukan secara parsial. Pengembangan kawasan membutuhkan kepastian dua daerah, termasuk terkait sarana pendukung dan pengelolaan aset.

Dari sisi teknis, Perumda Jasa Yasa mengklaim telah menyiapkan perencanaan fisik. Salah satunya melalui penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk penataan kawasan. Konsep yang disiapkan mencakup pengembangan wisata budaya berbasis Candi Supo atau Candi Songgoriti serta penataan dan rebranding pasar tradisional Songgoriti.

Jika pertemuan dua kepala daerah dapat terealisasi dalam waktu dekat, pengerjaan fisik tahap awal ditargetkan dimulai sebelum akhir 2026. Namun, target tersebut masih bergantung pada keputusan dan kesepakatan resmi kedua pemerintah daerah.

Editor : Fajar Andre Setiawan
songgoriti Perumda Jasa Yasa bumd kota batu revitalisasi