BATU - Sebanyak 100 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kota Batu kemarin (24/9). Penyerahan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026. Ratusan sertifikat tersebut dibagikan kepada warga di dua wilayah.
Sebanyak 70 sertifikat diberikan kepada warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo. Sedangkan, 30 sertifikat lainnya untuk warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji. Pada program PTSL 2026, Pemkot Batu menargetkan penerbitan 500 sertifikat. Program itu menjadi salah satu upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Selain itu, PTSL juga dilaksanakan untuk mengurangi potensi sengketa pertanahan. Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, sertifikat tidak hanya menjadi bukti kepemilikan. Dokumen tersebut juga memberikan perlindungan hukum terhadap aset warga dari potensi persoalan di kemudian hari.
Baca Juga: Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Akan Tayang di Studio 4DX, Semakin Memacu Adrenalin
“Dengan sertifikat ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya. Menurut Nurochman, proses pengurusan melalui PTSL relatif lebih mudah dibandingkan pengajuan sertifikat secara mandiri.
Pemkot Batu juga terus mendorong masyarakat melengkapi legalitas kepemilikan tanah melalui berbagai sosialisasi di tingkat desa dan kelurahan. Selain sertifikasi melalui PTSL, warga diberikan edukasi mengenai perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah untuk mencegah sengketa.
Baca Juga: Dari Secret Wars sampai Godzilla x Kong, Ini 5 Film Blockbuster 2027 dan 2028 Paling Ditunggu
Di sisi lain, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu memanfaatkan momentum Hantaru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui inovasi Layanan Jumat Berkah. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Batu Ari Wahyudi menjelaskan, pemohon yang datang langsung ke kantor tanpa menggunakan kuasa hukum atau perantara akan mendapat pelayanan prioritas.
Bahkan, sertifikat yang telah selesai diproses akan diantarkan langsung kepada pemohon. “Setiap hari Jumat, bagi pemohon yang datang langsung ke kantor BPN tanpa dikuasakan, sertifikatnya jika sudah selesai akan langsung kami antarkan,” ujar Ari.
Editor : Fajar Andre Setiawan