BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memperketat legalitas pengelolaan parkir tepi jalan umum (TJU). Dalam skema baru, juru parkir (jukir) harus terikat kontrak individu dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu untuk dinyatakan sebagai pengelola resmi.
Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan mengatakan kontrak menjadi dasar legalitas jukir dalam mengelola titik parkir.
Baca Juga: Bukan Cuma Buruh, Mahasiswa IPB Demo di DPR Bawa 5 Tuntutan
“Jukir yang menolak kontrak tidak akan dianggap sebagai pengelola resmi di lokasi tersebut,” ujarnya.
Sebanyak 102 titik parkir aktif akan masuk skema kontrak dari 256 lokasi yang sebelumnya terdata sebagai titik potensial. Nilai kewajiban setiap lokasi dihitung berdasarkan potensi parkir.
Baca Juga: Masuk Line-up Konser Pita Kita, Naykilla Ajak Penggemar Menyaksikan Penampilannya
Skema tersebut mengatur hak, kewajiban, dan sanksi bagi pengelola parkir. Landasannya antara lain Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 50 Tahun 2025.
Untuk membedakan jukir resmi, Dishub juga menyiapkan identitas khusus. Kepala Seksi Tata Kelola Perparkiran Dishub Kota Batu Chairul Anwar mengatakan salah satunya berupa rompi dengan desain dan warna berbeda sesuai lokasi parkir.
Baca Juga: Demo Hari Ini, Ini Daerah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Macet
“Pengawasan dan evaluasi akan terus dikawal untuk memantau perkembangan di lapangan,” ujarnya.
Pengawasan diperlukan karena nilai kontrak di sejumlah titik mengalami kenaikan cukup besar. Di lokasi Apotek Sehat, misalnya, nilai setoran sebelumnya Rp900 ribu per bulan dan dalam kontrak baru menjadi Rp4 juta.
Baca Juga: Film Legendaris 5 CM akan Rilis Film Prekuel, Ceritakan Kehidupan Zafran Saat SMP
Dishub juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi jukir yang melanggar ketentuan. Penarikan tarif melebihi ketentuan, tidak memberikan karcis, atau memindahtangankan lokasi kepada pihak lain dapat dikenai sanksi bertahap.
Sanksi dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin pengoperasian.
Selain menjadi alat bukti pelayanan, karcis resmi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan. Nilai karcis disesuaikan dengan nominal kontrak, tetapi karcis tidak digunakan sebagai dasar menentukan besaran setoran.
Baca Juga: 3 Spot River Tubing di Malang Raya, Segini Kisaran Harganya
Chairul mengatakan pola kontrak diharapkan membuat pengelolaan parkir lebih mudah dipantau. Setiap titik memiliki nilai kewajiban yang jelas sehingga kinerja jukir dapat dievaluasi berdasarkan kontrak.
Sistem baru tersebut juga mengubah hubungan pemerintah dengan pengelola parkir. Jukir tidak lagi hanya menjalankan tugas pemungutan retribusi, tetapi memiliki kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian.
Dengan legalitas yang lebih jelas, Dishub memiliki dasar untuk menindak pengelola yang tidak memenuhi ketentuan. Tantangannya ialah memastikan pengawasan berjalan konsisten di seluruh titik yang telah dikontrakkan.
Editor : Fajar Andre Setiawan