BATU – Nilai kewajiban juru parkir (jukir) di sejumlah titik Kota Batu berpotensi melonjak dalam skema kontrak baru. Besarannya kini dihitung berdasarkan potensi parkir masing-masing lokasi.
Salah satu contohnya terjadi di lokasi parkir Apotek Sehat. Dalam sistem sebelumnya, nilai setoran ditetapkan Rp900 ribu per bulan.
Baca Juga: Bukan Cuma Buruh, Mahasiswa IPB Demo di DPR Bawa 5 Tuntutan
Sementara dalam skema kontrak baru, nilai kesepakatannya menjadi Rp4 juta per bulan. Nilai tersebut meningkat lebih dari 300 persen dibandingkan setoran sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Susetya Herawan mengatakan kenaikan nilai kontrak tidak ditetapkan secara seragam. Penghitungan dilakukan berdasarkan potensi parkir setiap titik.
Baca Juga: Demo Hari Ini, Ini Daerah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Macet
Indikator yang digunakan mencakup aktivitas parkir pada hari kerja dan hari libur. Mobilitas wisatawan, jam operasional usaha, serta durasi kendaraan parkir juga diperhitungkan.
Sebanyak 102 titik parkir aktif dari 256 lokasi potensial akan masuk skema kontrak individu. Jukir berkewajiban memenuhi nilai setoran yang telah disepakati dalam kontrak.
Baca Juga: 50 Ribu Buruh Demo di Jakarta, Ini 11 Tuntutan yang Dibawa
Namun, penerimaan jukir tidak dibatasi pada nominal kontrak. Jika pendapatan dari pengelolaan parkir melebihi nilai tersebut, kelebihannya menjadi pendapatan jukir.
“Kita tidak memaksakan angka di luar kemampuan, yang penting sistemnya jalan dulu agar pengawasan lebih tertib,” ujarnya.
Baca Juga: Masuk Line-up Konser Pita Kita, Naykilla Ajak Penggemar Menyaksikan Penampilannya
Setiap kontrak disertai bendel karcis resmi dengan nilai yang sama dengan nominal kontrak. Karcis tersebut berfungsi sebagai bukti pelayanan parkir dan bukan dasar menentukan nilai kewajiban jukir.
Perubahan skema ini sekaligus menuntut pemerintah memastikan penghitungan potensi setiap titik dilakukan secara tepat. Nilai kontrak yang terlalu tinggi dibandingkan kondisi lapangan berpotensi menjadi persoalan dalam pelaksanaan.
Baca Juga: Demo Jakarta Hari Ini: 73 Aksi Digelar, Puluhan Ribu Personel Disiagakan
Sebaliknya, nilai yang tidak mencerminkan potensi juga dapat membuat penerimaan retribusi tidak optimal.
Karena itu, pengawasan menjadi bagian penting dalam penerapan kontrak. Pemerintah perlu memastikan nilai yang disepakati benar-benar sesuai kondisi aktivitas parkir di lapangan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Gibran, KPU Sebut Terlambat 905 Hari, Denny Indrayana Tak Sepakat
Susetya mengatakan pengelolaan baru tersebut diarahkan untuk memperketat pencatatan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU).
Dari 256 lokasi potensial, Dishub memfokuskan tahap awal pada 102 titik yang dinilai masih memiliki aktivitas parkir riil setiap hari.
Dengan sistem berbasis potensi, pemerintah berharap kewajiban jukir lebih terukur. Namun, akurasi penghitungan dan pengawasan lapangan akan menjadi kunci agar kenaikan nilai kontrak tidak menimbulkan persoalan baru.
Editor : Fajar Andre Setiawan