102 Titik Parkir di Kota Batu Segera Dikontrak

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 14:30 WIB
TERBATAS: Lahan parkir di Puskesmas Bumiaji terbatas. Parkir kendaraan untuk roda empat terkadang sampai di tepi jalan. (INDAH MEI YUNITA/RADAR BATU)
TERBATAS: Lahan parkir di Puskesmas Bumiaji terbatas. Parkir kendaraan untuk roda empat terkadang sampai di tepi jalan. (INDAH MEI YUNITA/RADAR BATU)

BATU – Sebanyak 102 titik parkir aktif di Kota Batu segera masuk skema kontrak individu antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dan juru parkir (jukir). Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari 256 lokasi parkir yang sebelumnya terdata sebagai lokasi potensial.

Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan mengatakan tidak seluruh lokasi yang sebelumnya terdata masih aktif. Sebagian berubah karena pertokoan tutup, usaha berpindah, maupun perubahan arus lalu lintas.

Baca Juga: Bukan Cuma Buruh, Mahasiswa IPB Demo di DPR Bawa 5 Tuntutan

“Kita fokuskan dulu pada lokasi-lokasi yang potensi dan aktivitas parkirnya riil setiap hari,” ujarnya.

Dari hasil pemetaan, 102 lokasi dinilai memiliki aktivitas parkir yang cukup untuk masuk skema kontrak. Pemerintah tidak menetapkan nilai kewajiban secara seragam untuk seluruh titik.

Baca Juga: Demo Hari Ini, Ini Daerah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Macet

Besaran kontrak dihitung berdasarkan potensi masing-masing lokasi. Indikatornya antara lain perbedaan aktivitas pada hari kerja dan hari libur, mobilitas wisatawan, jam operasional usaha, serta durasi kendaraan parkir.

Dalam skema baru tersebut, jukir tidak lagi sekadar ditugaskan memungut retribusi parkir tepi jalan umum (TJU). Mereka akan terikat kontrak individu dengan kewajiban memenuhi nilai setoran yang telah disepakati.

Baca Juga: 50 Ribu Buruh Demo di Jakarta, Ini 11 Tuntutan yang Dibawa

Skema tersebut memiliki landasan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Wali Kota Batu Nomor 50 Tahun 2025, serta rancangan keputusan wali kota tahun 2026.

Kontrak sekaligus menjadi legalitas bagi jukir untuk mengelola titik parkir. Dishub menegaskan jukir yang menolak kontrak tidak akan dianggap sebagai pengelola resmi di lokasi tersebut.

Baca Juga: Masuk Line-up Konser Pita Kita, Naykilla Ajak Penggemar Menyaksikan Penampilannya

“Jukir yang menolak kontrak tidak akan dianggap sebagai pengelola resmi di lokasi tersebut,” ujarnya.

Setiap kontrak juga disertai bendel karcis resmi dengan nilai yang sama dengan nominal kontrak. Namun, karcis tersebut hanya berfungsi sebagai bukti pelayanan parkir, bukan dasar menentukan besaran setoran.

Jika penerimaan jukir melebihi nilai kontrak, kelebihan tersebut menjadi pendapatan jukir.

“Kita tidak memaksakan angka di luar kemampuan, yang penting sistemnya jalan dulu agar pengawasan lebih tertib,” kata Susetya.

Baca Juga: Black Clover Musim 2 Tayang 3 Oktober, Penantian 5 Tahun Asta Berlanjut di Studio Pierrot

Dengan perubahan tersebut, Dishub mulai menggeser pola pengelolaan parkir dari sekadar pendataan lokasi menjadi sistem berbasis potensi dan kewajiban kontraktual.

Editor : Fajar Andre Setiawan
dishub jukir kota batu TJU parkir