102 Titik Parkir Segera Masuk Kontrak, Nilai Dihitung Berdasarkan Potensi

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 14:00 WIB
TERBATAS: Lahan parkir di Puskesmas Bumiaji terbatas. Parkir kendaraan untuk roda empat terkadang sampai di tepi jalan. (INDAH MEI YUNITA/RADAR BATU)
TERBATAS: Lahan parkir di Puskesmas Bumiaji terbatas. Parkir kendaraan untuk roda empat terkadang sampai di tepi jalan. (INDAH MEI YUNITA/RADAR BATU)

BATU - Sebanyak 102 titik parkir aktif dari 256 lokasi potensial segera dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melalui kontrak individu dengan juru parkir (jukir). Nilai kontrak dihitung berdasarkan potensi parkir setiap lokasi dan dibayarkan di muka. Skema baru tersebut disiapkan untuk menata pengelolaan. Selain itu, sekaligus memperketat pencatatan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU).

Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan mengatakan verifikasi menunjukkan tidak seluruh lokasi yang sebelumnya terdata masih aktif. Sebagian berubah karena pertokoan tutup, usaha berpindah, dan perubahan arus lalu lintas. “Kita fokuskan dulu pada lokasi-lokasi yang potensi dan aktivitas parkirnya riil setiap hari,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Buruh, Mahasiswa IPB Demo di DPR Bawa 5 Tuntutan

Dari hasil pemetaan, 102 lokasi dinilai memiliki aktivitas parkir yang cukup untuk masuk skema kontrak. Nilai kewajiban setiap lokasi tidak dipukul rata. Namun, dihitung menggunakan indikator teknis. Penghitungan membedakan kondisi hari kerja dan hari libur. Selain itu, tingkat mobilitas wisatawan, jam operasional usaha, dan durasi kendaraan parkir juga menjadi bagian dari dasar penentuan nilai kontrak.

Skema tersebut memiliki landasan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Wali Kota Batu Nomor 50 Tahun 2025, dan rancangan keputusan wali kota tahun 2026. Aturan tersebut mengatur hak, kewajiban, dan sanksi bagi pengelola parkir. Dalam pola baru itu, jukir tidak lagi sekadar ditugaskan memungut retribusi. Kini, mereka terikat kontrak individu dan berkewajiban memenuhi nilai setoran yang telah disepakati.

Baca Juga: Demo Hari Ini, Ini Daerah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Macet

“Jukir yang menolak kontrak tidak akan dianggap sebagai pengelola resmi di lokasi tersebut,” ujarnya. Kontrak menjadi bentuk legalitas resmi. Tanpa kontrak, mereka dianggap jukir ilegal atau liar. Perubahan nilai setoran cukup besar dibandingkan sistem sebelumnya. Misalnya, lokasi di Apotek Sehat sebelumnya memiliki nilai setoran Rp 900 ribu per bulan.

Sementara dalam skema kontrak, nilai kesepakatannya menjadi Rp 4 juta per bulan. Artinya, nilai kontrak di lokasi tersebut meningkat lebih dari 300 persen dibandingkan skema sebelumnya. Setiap kontrak juga disertai bendel karcis resmi dengan nilai yang sama dengan nominal kontrak.

Baca Juga: 50 Ribu Buruh Demo di Jakarta, Ini 11 Tuntutan yang Dibawa

Namun, karcis tersebut berfungsi hanya sebagai bukti pelayanan parkir. Artinya, bukan sebagai dasar penentuan besaran setoran jukir. Jika penerimaan jukir melampaui nilai kontrak, maka kelebihannya menjadi pendapatan jukir. “Kita tidak memaksakan angka di luar kemampuan, yang penting sistemnya jalan dulu agar pengawasan lebih tertib,” katanya.

Dengan pola tersebut, pemerintah menetapkan nilai kewajiban berdasarkan potensi masing-masing titik. Jukir kemudian mengelola lokasi sesuai kontrak yang telah disepakati. Namun, kenaikan nilai kontrak juga membuat pengawasan terhadap praktik di lapangan menjadi penting. Pemerintah harus memastikan nilai kontrak sesuai hasil penghitungan potensi.

Baca Juga: Masuk Line-up Konser Pita Kita, Naykilla Ajak Penggemar Menyaksikan Penampilannya

Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak mendorong jukir menarik tarif di luar ketentuan. Kepala Seksi Tata Kelola Perparkiran Dishub Kota Batu Chairul Anwar mengaku menyiapkan identitas khusus bagi jukir resmi. Salah satunya melalui rompi dengan desain dan warna berbeda sesuai lokasi parkir.

“Pengawasan dan evaluasi akan terus dikawal untuk memantau perkembangan di lapangan,” ujarnya. Jukir yang terbukti menarik tarif melebihi ketentuan, tidak memberikan karcis, atau memindahtangankan lokasi kepada pihak lain akan dikenai sanksi bertahap. Mulai teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin pengoperasian.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Gibran, KPU Sebut Terlambat 905 Hari, Denny Indrayana Tak Sepakat

Dia berharap pola kontrak membuat pengelolaan parkir lebih mudah dipantau. Sebab, setiap lokasi memiliki nilai kewajiban yang jelas. Pemerintah juga memiliki dasar untuk mengevaluasi kinerja jukir berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani.

Dari 256 lokasi potensial menjadi 102 titik aktif, Pemkot kini mulai mengubah pendekatan pengelolaan parkir. Kini, pengelolaan bukan lagi sekadar mendata lokasi dan menarik retribusi. Namun, menetapkan nilai kontrak berdasarkan potensi parkir masing-masing titik dan mengikat jukir dengan kewajiban yang jelas.

Editor : Fajar Andre Setiawan
dishub jukir kota batu TJU parkir