Delapan Usaha di Kota Batu Dapat Insentif Investasi

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:00 WIB
BERI MATERI: Wali Kota Batu Nurochman memberikan pemaparan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani kemarin (23/9). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
BERI MATERI: Wali Kota Batu Nurochman memberikan pemaparan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani kemarin (23/9). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU - Pemkot Batu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada pelaku usaha di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, kemarin (23/9). Dalam aturan tersebut, terdapat delapan jenis usaha yang berhak memperoleh insentif dan kemudahan investasi.

Aturan itu juga memberikan kepastian hukum, perizinan, dan kemudahan bagi investor yang membuka atau mengembangkan usaha di Kota Batu. Pakar hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Rifan menjelaskan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi menjadi prioritas sasaran.

Baca Juga: Demo Hari Ini, Ini Daerah Jakarta yang Berpotensi Terdampak Macet

Tujuannya untuk memperkuat kegiatan ekonomi berbasis kerakyatan. Jenis usaha kedua ialah bisnis yang bekerja sama dengan masyarakat lokal. Contohnya minimarket atau toko waralaba (franchise) yang menyediakan ruang berjualan bagi UMKM lokal di area usahanya.

Selanjutnya, jenis usaha ketiga dan keempat mencakup bisnis yang memenuhi persyaratan modal tertentu dan usaha yang lokasinya sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah. “Misalnya, usaha yang berada di kawasan industri khusus atau area pariwisata,” ujarnya.

Sementara itu, jenis usaha kelima hingga kedelapan meliputi usaha yang membutuhkan izin khusus. Selain itu, juga yang memanfaatkan potensi unggulan daerah seperti agrowisata, memperoleh bantuan dari pemerintah pusat, dan  jenis usaha lainnya sesuai ketentuan.

Baca Juga: Masuk Line-up Konser Pita Kita, Naykilla Ajak Penggemar Menyaksikan Penampilannya

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, aturan itu juga diarahkan untuk memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dinilai memakan waktu. Kemudahan tidak hanya diberikan kepada investor baru. Namun, juga pelaku usaha lama yang hendak mengembangkan bisnisnya.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyosialisasikan perda tersebut secara masif kepada pelaku usaha. Menurut dia, pemerintah daerah tidak semestinya menghambat investasi.“Selama peruntukan lahannya sesuai dan syarat dipenuhi, tidak ada alasan untuk mempersulit,” pungkasnya.

Editor : Fajar Andre Setiawan
among tani perda kota batu pemkot batu investasi