BATU - Penggunaan tambahan belanja sebesar Rp 4,6 miliar dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 ditajamkan untuk enam kebutuhan prioritas. Anggaran diarahkan ke kesehatan, pertanian modern, bencana (pemadam kebakaran), lingkungan hidup, serta infrastruktur. Namun, DPRD mengingatkan tambahan belanja tersebut harus benar-benar siap dieksekusi. Sebab, waktu pelaksanaan tersisa hingga akhir tahun anggaran saja.
Tambahan belanja itu merupakan bagian dari penyesuaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Wali Kota Batu Nurochman mengatakan alokasi tambahan disusun untuk merespons kebutuhan mendesak sekaligus mendukung program strategis daerah.
Prioritas pertama diarahkan pada sektor kesehatan. Tambahan anggaran digunakan untuk pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan. Sektor kedua adalah pertanian modern. Pemkot menyiapkan prototipe Smart and Integrated Farming di Desa Giripurno.
Baca Juga: KUA-PPAS 2027 Digedok, DPRD Kota Batu Minta Pendapatan Dievaluasi
Proyek tersebut sebagai bagian dari pengembangan pertanian yang lebih modern dan terintegrasi. Prioritas berikutnya menyasar penguatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat). Pemkot berencana menambah armada pemadam untuk mendukung penanganan kebakaran.
Kebijakan itu juga mempertimbangkan insiden kecelakaan salah satu unit mobil damkar beberapa waktu lalu. Selain itu, sekaligus untuk kebutuhan penanganan kebakaran lahan dan permukiman. “Yang tidak kalah penting juga pengadaan baru armada pemadam kebakaran,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur itu.
Anggaran tambahan juga diarahkan untuk penanganan lingkungan hidup. Terutama optimalisasi pengelolaan sampah. Sementara pada sektor infrastruktur, pemerintah menyiapkan pembangunan di wilayah perkotaan dan perdesaan. Di antaranya untuk pembangunan trotoar dan peningkatan kapasitas jalan.
Baca Juga: Usulan Dispensasi Subsidi Pupuk dari Pemkot Batu Ditolak Kementan RI
Cak Nur mengatakan penambahan belanja tetap harus memperhatikan efisiensi dan akuntabilitas. Setiap program diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Namun, tambahan anggaran tersebut mendapat catatan dari DPRD.
Juru Bicara Fraksi Gerindra Febby Randria Ramadhani meminta belanja tambahan tidak bergeser ke kegiatan administratif atau seremonial. Tambahan belanja harus difokuskan untuk kebutuhan dasar masyarakat. “Kami harap tidak terjadi pengalokasian anggaran untuk kegiatan seremonial sementara kebutuhan dasar masyarakat belum terpenuhi,” tegasnya.
Febby juga menyoroti pembangunan infrastruktur. Dia meminta lokus pembanguan tidak terpusat di kawasan perkotaan. Menurutnya, alokasi harus memperhatikan kebutuhan masyarakat di desa dan kelurahan. Transparansi, pengawasan, serta ketepatan sasaran dinilai penting dalam menentukan proyek yang dibiayai melalui perubahan anggaran.
Baca Juga: Dari 130 Jadi 200 Ekor, Begini Rencana Khofifah Kembangkan Sapi Perah di Batu
“Setiap pembangunan juga harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas,” ucapnya. Febby tidak mau pengadaan proyek hanya karena tersedianya anggaran. Pembangunan dilakukan harus berbasis kebutuhan masyarakat. Artinya, Pemkot Batu tidak boleh hanya mengejar serapan anggaran. Namun, harus mengejar kebermanfaatannya.
Selain soal sasaran, waktu pelaksanaan menjadi persoalan lain. Juru Bicara Fraksi Partai NasDem Kota Batu Wildan Bimantoro mengingatkan perubahan anggaran dibahas ketika tahun anggaran sudah berjalan. Kondisi tersebut membuat waktu pelaksanaan kegiatan menjadi lebih terbatas.
Karena itu, Pemkot diminta memastikan proyek yang mendapat tambahan anggaran benar-benar siap dikerjakan. Perencanaan, kesiapan teknis, hingga pelaksanaan harus diperhitungkan. Tujuannya agar tambahan anggaran tidak berakhir sebagai pekerjaan yang terburu-buru.
Baca Juga: SiLPA Rp126 Miliar Jadi Penopang APBD Kota Batu
Wildan mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi pola percepatan pekerjaan yang justru menurunkan kualitas hasil pembangunan. “Kalau pola tersebut terjadi, maka perubahan APBD tidak menyelesaikan persoalan, tetapi hanya memindahkan persoalan dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya,” tandasnya.
Catatan legislatif tersebut menjadi penting. Pasalnya, tambahan anggaran tidak otomatis menghasilkan manfaat apabila proyek belum siap dilaksanakan. Pemkot harus memastikan setiap kegiatan memiliki perencanaan dan waktu pengerjaan yang memadai.
Dengan tambahan Rp 4,6 miliar, ruang intervensi Pemkot memang bertambah. Namun, waktu pelaksanaan yang semakin pendek membuat kualitas perencanaan dan kesiapan proyek menjadi sama pentingnya dengan besaran anggaran yang tersedia.
Editor : Fajar Andre Setiawan