BATU - Polemik pengelolaan aset kawasan wisata Songgoriti mulai menemukan titik terang. Pemkab Malang dan Pemkot Batu sepakat menyiapkan skema pengelolaan bersama kawasan seluas sekitar lima hektare tersebut. Kesepakatan ini diharapkan mengakhiri dualisme pengelolaan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Kesepakatan tercapai dalam mediasi yang difasilitasi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang pada Kamis lalu (17/9). Aset yang menjadi pembahasan mencakup Hotel Songgoriti dan fasilitas pemandian air hangat di dalam kawasan tersebut.
Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar mengatakan, pengelolaan bersama menjadi opsi yang dinilai dapat menjembatani kepentingan kedua daerah. Persoalan aset Songgoriti tidak lepas dari sejarah pemekaran Kota Batu sebagai daerah otonom pada 2001.
Baca Juga: Usulan Dispensasi Subsidi Pupuk dari Pemkot Batu Ditolak Kementan RI
Saat penyerahan aset pada 2003, status Hotel Songgoriti disebut tidak tercantum secara jelas dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Kondisi tersebut kemudian memunculkan dualisme penguasaan.
Secara administratif, kawasan Songgoriti ada di wilayah Kota Batu. Namun, aset itu secara historis dan operasional dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Malang.
“Dualisme klaim ini membuat kawasan Songgoriti tak mendapat kepastian investasi,” ujarnya.
Dampaknya, tempat wisata tersebut kembang-kempis hingga akhirnya mangkrak dan terbiarkan selama 17 tahun. Bakorwil III Malang kemudian mendorong penyelesaian melalui pendekatan pengelolaan bersama.
Baca Juga: Songgoriti Bisa Jadi Uji Bisnis BWR Kota Batu
Skema tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum di kemudian hari. “Ini bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam mempertahankan argumen kepemilikan,” papar Asep.
Menurutnya, itu merupakan soal mencari solusi bersama agar aset negara ini tidak terus rusak. Melalui skema tersebut, Perumda Jasa Yasa milik Pemkab Malang dapat berkoordinasi dengan Pemkot Batu dalam pengelolaan kawasan Songgoriti.
Namun, mekanisme kerja sama dan aspek legal formalnya masih perlu ditindaklanjuti kedua daerah. Kerja sama tersebut diharapkan membuka jalan bagi revitalisasi kawasan Songgoriti. Pengelolaan bersama diharapkan mampu mendongkrak kunjungan wisatawan.
Editor : Fajar Andre Setiawan