BATU - Harapan Pemkot Batu untuk mendapat dispensasi pupuk bersubsidi belum mendapat lampu hijau dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Pemerintah pusat menegaskan aturan subsidi pupuk berlaku secara nasional dan tidak dapat diberlakukan khusus untuk daerah tertentu.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI Suwandi saat menghadiri Rembug Paripurna Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di Kota Batu pada 19 September lalu. Suwandi mengatakan, skema pupuk bersubsidi saat ini telah menetapkan komoditas prioritas yang mendapat subsidi. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional.
“Sekarang subsidi sudah ada, tapi tidak semua komoditas, keputusannya bertahap. Saat ini yang sudah disubsidi ada 10 komoditas,” ujarnya. Sepuluh komoditas tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, kakao, dan ubi kayu.
Baca Juga: Petani Hortikultura Kritik Sistem Pupuk Subsidi, Kuota Dinilai Tak Sesuai Kebutuhan Lapangan
Kebijakan itu menjadi persoalan bagi Kota Batu yang memiliki karakter pertanian berbeda. Lahan pertanian di Kota Batu didominasi komoditas hortikultura, termasuk apel, serta tanaman untuk kebutuhan pakan ternak.
Sebelumnya, Pemkot Batu mengusulkan kelonggaran terhadap aturan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Usulan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan pupuk dengan karakteristik komoditas dan pertanian di Kota Batu.
Baca Juga: Petani Kota Batu Tinggalkan Pupuk Subsidi, Rela Keluarkan Modal Lebih Besar demi Selamatkan Panen
Namun, peluang adanya kebijakan khusus tersebut ditepis Suwandi. Saat ditanya kemungkinan pemberian diskresi bagi Kota Batu, dia menegaskan aturan subsidi tidak dapat diberlakukan secara parsial. “Oh, (kebijakan) nasional. Enggak bisa, susah diparsial ya. Semua kebijakan nasional,” tegasnya.
Dengan ketentuan tersebut, pupuk bersubsidi belum dapat dialokasikan untuk komoditas di luar daftar prioritas nasional. Termasuk tanaman apel maupun tanaman pakan ternak yang menjadi bagian penting sektor pertanian Kota Batu.
Editor : Fajar Andre Setiawan