BATU, RADAR BATU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mulai menegosiasikan nilai kontrak parkir per titik dengan juru parkir (jukir). Negosiasi berlangsung di Kantor Dishub Kota Batu kemarin (17/9). Uji coba skema tersebut dimulai pada tujuh titik parkir di Jalan Panglima Sudirman dan ditargetkan tuntas bulan ini.
Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan memimpin langsung forum bersama para jukir. Herawan menegaskan, nilai kontrak tidak ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Besarannya akan disepakati bersama. Tentu saja dengan mempertimbangkan potensi riil masing-masing titik parkir. “Kami ingin transparan dan fair,” ungkapnya.
Herawan menyebut angka kontrak harus rasional berdasarkan potensi riil. Selain itu, juga wajib berbasis jumlah jukir di titik tertentu dan jam operasional pertokoan. Salah satu titik yang telah sepakat ada di kawasan Apotik Sehat, Jalan Panglima Sudirman. Sementara, sejumlah titik lain masih dalam pembahasan, seperti Toko Puri dan Burger Buto.
Baca Juga: Jalan Cepat 30 Menit Sehari Ternyata Bisa Menurunkan Risiko Kematian, Ini Kata Peneliti - Radar Batu
Dishub menargetkan penerapan skema kontrak pada masa transisi tersebut selesai September ini. Target itu dikejar sebelum Herawan memasuki masa purna tugas sebagai Kepala Dishub Kota Batu pada 1 Oktober mendatang. Herawan mengatakan, penerapan kontrak di muka diharapkan memberi kepastian kerja dan hukum bagi jukir.
“Sistem itu juga ditujukan untuk memperbaiki tata kelola penerimaan parkir. Kontrak di muka ini menjadi warisan penataan agar tata kelola parkir kita makin akuntabel dan tidak ada lagi kecurigaan kebocoran,” tegasnya. Setelah uji coba, Dishub berencana memperluas skema kontrak per titik ke sejumlah tempat parkir strategis (SRP) lainnya di Kota Batu.
Editor : Fajar Andre Setiawan