BATU, RADAR BATU – Kasus dugaan korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani yang menjerat mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Agus Suyadi (AS) sebagai tersangka mulai berdampak pada pedagang. Selain menimbulkan persoalan hukum, pedagang menilai ketidakjelasan data dan tata kelola sejak awal operasional pasar membuat mereka kehilangan kepastian atas tempat usaha.
Ketua Paguyuban Pedagang IX Muhammad Ali Subaidi mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa begitu saja dibebankan kepada pedagang. Menurut dia, sejak awal pengelolaan Pasar Induk Among Tani sudah menghadapi persoalan administrasi dan transparansi, terutama terkait data pedagang serta kios dan los.
Data Pedagang Dinilai Tidak Transparan
Pedagang menilai persoalan utama bermula dari tidak terbukanya data setelah proses pendataan dan penyetoran. Ali menyebut pedagang hanya mendapatkan informasi mengenai jumlah kios tanpa mengetahui secara jelas data final penghuni dan penerima lapak.
“Sejak disetorkan, tidak ada publikasi ulang secara terbuka. Kami hanya diberi data angka sebanyak 2.155 kios tanpa diketahui data final pedagang,” sebutnya.
Baca Juga: Eks Kepala UPT Pasar Among Tani Resmi Jadi Tersangka, Diduga Raup Rp262 Juta dari Pedagang
Menurut Ali, kondisi tersebut membuat informasi mengenai kepemilikan atau hak menempati lapak menjadi tidak jelas. Pedagang kemudian kesulitan mencocokkan data yang mereka miliki dengan data dari pengelola pasar maupun dinas terkait.
“Pedagang bingung, datanya juga tidak sinkron antara UPT, dinas maupun pedagang sendiri,” bebernya.
Ketidakselarasan data tersebut, lanjut Ali, membuka ruang munculnya persoalan dalam pengelolaan kios dan los. Pedagang pun berharap pemerintah segera melakukan verifikasi dan membuka data secara transparan agar tidak ada lagi perbedaan informasi di lapangan.
Pedagang Saling Curiga karena Persoalan Lapak
Ketidakjelasan status lapak turut memengaruhi hubungan antarpedagang. Ali menyebut muncul rasa saling curiga karena terdapat pedagang yang merasa telah membeli atau memiliki hak atas lapak, sementara di sisi lain ada pedagang lain yang merasa berhak menempati lokasi tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Eks Kepala UPT Pasar Batu Agus Suyadi Resmi Tersangka Korupsi Pasar Among Tani
“Rasa saling curiga antarpedagang timbul karena ada yang merasa beli, ada yang merasa berhak tapi tersingkir,” bebernya.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Menurut Ali, kondisi penataan pasar yang belum memberikan kepastian turut memengaruhi aktivitas perdagangan. Pedagang membutuhkan kepastian mengenai tempat usaha agar dapat menjalankan kegiatan ekonomi tanpa dibayangi persoalan status lapak.
Pemkot Batu Didesak Benahi Tata Kelola Pasar
Ali menilai kasus hukum yang kini bergulir harus menjadi momentum bagi Pemkot Batu untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Pasar Induk Among Tani.
Pedagang, kata dia, membutuhkan sistem pengelolaan yang transparan, terutama terkait pendataan, penempatan, serta status kios dan los. Dengan begitu, persoalan serupa tidak kembali muncul dan merugikan pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di pasar.
Baca Juga: Harga Ayam di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tembus Rp 42 Ribu Per Kilogram
Ali berharap pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memulihkan kepercayaan pedagang. Pembenahan tata kelola dinilai penting agar Pasar Induk Among Tani kembali berfungsi sebagai pusat aktivitas perdagangan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Agus Suyadi tetap berjalan. Status tersangka dalam perkara tersebut merupakan proses penegakan hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Aditya Novrian