423 Anak di Kota Batu Belum Punya Akta Kelahiran

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 20:23 WIB
ILUSTRASI AKTA KELAHIRAN: Syarat dan Panduan Mengurus (Sumber: Antara).
ILUSTRASI AKTA KELAHIRAN: Syarat dan Panduan Mengurus (Sumber: Antara).

BATU, RADAR BATU - Sebanyak 423 anak usia 0-18 tahun di Kota Batu belum memiliki akta kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batu mencatat, dari 57.421 anak, baru 56.998 anak atau 99,26 persen yang sudah memilikinya.

Kepala Disdukcapil Kota Batu Wiwik Nuryani mengatakan, sebagian besar anak yang belum memiliki akta merupakan bayi baru lahir. Orang tua mereka belum sempat mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk). “Sedangkan, yang punya akta kelahiran masih 56.998 jiwa atau dengan capaian 99,26 persen,” kata Wiwik.

Untuk mengejar capaian 100 persen, Disdukcapil memperkuat pelayanan jemput bola melalui Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan Desa/Kelurahan (Si Apel Pedes). Layanan tersebut telah terintegrasi di 19 desa dan lima kelurahan.

Baca Juga: Indonesia Berangkat ke Asian Games 2026, Timnas Basket Siap Hadapi Raksasa Asia! - Radar Batu

Masyarakat tidak perlu datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di balai desa atau kelurahan terdekat secara gratis. “Seperti pada Januari-Juni 2026 ini, kami sudah menerbitkan 484 akta kelahiran. Rata-rata pengajuan di desa dan kelurahan melalui program tersebut ada 81 pengajuan,” ujar Wiwik.

Selain penerbitan akta, terdapat 20 pelayanan pembetulan akta kelahiran sepanjang Januari-Juni 2026. Wiwik mengimbau orang tua segera mengurus akta kelahiran anak. Sebab, dokumen tersebut menjadi bukti hukum identitas sipil dan status kewarganegaraan. Tanpa akta kelahiran, anak berisiko mengalami hambatan mengakses sejumlah hak dasar. Mulai pendidikan, layanan kesehatan, hingga program bantuan sosial pemerintah.

Editor : Fajar Andre Setiawan
akta kelahiran Akta Anak Akta Kelahiran Anak disdukcapil akta