Parkir Alun-Alun Kota Batu Dibidik Beralih Nontunai

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 17:00 WIB
DALAM KAJIAN: Salah seorang wisatawan mengakses gate parkir di Alun-Alun Kota Batu beberapa hari lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
DALAM KAJIAN: Salah seorang wisatawan mengakses gate parkir di Alun-Alun Kota Batu beberapa hari lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Kajian pembayaran parkir nontunai di kawasan Alun-Alun Kota Batu mulai disiapkan. Tujuannya untuk menekan kebocoran retribusi. Kajian tersebut mengemuka setelah gate parkir otomatis kembali beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00-21.00. Pembayarannya saat ini masih dilakukan secara tunai kepada petugas resmi Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi mengatakan penerapan pembayaran nontunai sudah masuk agenda dinas. Pihaknya tengah menyusun kajian. Tujuannya agar sistem pembayaran elektronik dapat terintegrasi dengan gate parkir yang sudah tersedia. “Sudah ada kajian dan rencana ke arah sana (sistem non-tunai),” ungkapnya.

Skema nontunai sejatinya sudah masuk dalam konsep awal penerapan e-parking. Pembayaran diarahkan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dam kartu elektronik. Namun, penerapannya masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI Hingga 2031, Begini Tanggapan Ketua Dewan Komisioner OJK - Radar Batu

Sembari menyiapkan infrastruktur, sistem pembayaran di gate Alun-Alun masih menggunakan skema tunai terpimpin. Pengendara yang masuk pada pukul 08.00-21.00 mengambil tiket dari mesin gate. Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas resmi Dishub saat kendaraan keluar.

Chilman menegaskan, keberadaan gate juga dimaksudkan untuk menutup celah penarikan retribusi ganda. Selama jam operasional tersebut, juru parkir (jukir) tidak diperbolehkan menarik uang parkir dari pengendara. Sementara, setelah pukul 21.00, layanan parkir kembali menggunakan sistem manual yang dikelola jukir.

Baca Juga: 316 Guru PPPK Batu Tunggu Kepastian Pusat - Radar Batu

Meski demikian, penarikan retribusi tetap diwajibkan menggunakan karcis resmi Dishub. Aturan itu mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Dishub Nomor 1843 tanggal 1 Desember 2025 tentang Operasional Parkir Alun-Alun Tanpa Menggunakan Gate System.

Pembayaran nontunai nantinya diharapkan membuat transaksi lebih mudah terlacak. Sistem digital juga memungkinkan pencatatan penerimaan parkir dilakukan lebih transparan sekaligus mempersempit ruang kebocoran retribusi.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Parkir Nontunai Gate Parkir qris dishub kota batu e-parking