436,75 Ton Beras Disalurkan ke Warga Kota Batu

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:00 WIB
JAGA STABILITAS: Petugas di Kelurahan Temas mengonfirmasi data penerima manfaat bantuan beras beberapa waktu lalu. (INDAH MEI YUNITA/RADAR BATU)
JAGA STABILITAS: Petugas di Kelurahan Temas mengonfirmasi data penerima manfaat bantuan beras beberapa waktu lalu. (INDAH MEI YUNITA/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Sebanyak 14.225 warga Kota Batu menerima 436,75 ton beras cadangan pangan dari pemerintah pusat untuk periode Juli-September. Setiap penerima mendapat 30 kilogram atau tiga karung beras. Bantuan disalurkan melalui desa dan kelurahan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan warga desil 1-4.

Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu Lestari Aji mengatakan, daftar penerima ditetapkan pemerintah pusat. Pemkot Batu hanya bertugas memonitor dan mendampingi proses distribusi. “Penerimanya ada 14.225 orang. Mereka menerima bantuan beras untuk periode Juli-September,” ujarnya kemarin (26/8).

Jumlah penerima terbanyak berada di Kecamatan Batu dengan 5.417 orang. Disusul Kecamatan Bumiaji 5.150 orang dan Kecamatan Junrejo 3.658 orang. Mereka masuk kelompok desil 1-4. Kelompok tersebut mencakup warga miskin ekstrem hingga rentan miskin berdasarkan pemetaan tingkat kesejahteraan rumah tangga.

Baca Juga: Harga Cabai Kompak Melonjak Hari Ini, Cabai Rawit Merah Tembus Rp81.800 per Kg - Radar Batu

Penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan. Kondisi rumah, aset, pendidikan, pekerjaan, pengeluaran, serta indikator sosial ekonomi lainnya turut menjadi pertimbangan. Untuk mengambil bantuan, penerima harus membawa undangan dari desa atau kelurahan. Pengambilan secara langsung wajib disertai KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bantuan juga bisa diwakilkan jika penerima berhalangan. Misalnya, sakit atau lanjut usia. Perwakilan dalam satu atau luar kartu keluarga (KK) wajib membawa dokumen identitas penerima dan yang mewakili sesuai ketentuan. Jika KTP atau KK hilang atau rusak, penerima harus menyertakan surat keterangan dari aparat berwenang.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Distan-KP beras cadangan bantuan beras pangan beras