BATU, RADAR BATU - Gate parkir elektronik di Alun-Alun Kota Batu kembali dioperasikan penuh mulai pukul 08.00 hingga 21.00 setiap hari sejak kemarin (26/8). Sistem tersebut ditujukan untuk menekan kebocoran retribusi parkir. Pembayaran dipusatkan pada petugas resmi Dinas Perhubungan (Dishub). Di luar jam itu, parkir kembali menggunakan sistem manual.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi mengatakan, pengoperasian gate merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dishub. Setiap kendaraan yang masuk mendapat tiket dari mesin gate. Kemudian, pembayaran dilakukan saat keluar.
“Keluar print out tiket, pembayaran dilakukan tunai ke petugas Dishub. Jukir tidak boleh menarik uang lagi dari pengendara,” tegasnya. Dengan sistem tersebut, juru parkir (jukir) tidak diperbolehkan menarik retribusi selama gate beroperasi. Kebijakan itu sekaligus memperjelas pembagian tugas antara sistem elektronik dan petugas lapangan.
Baca Juga: ULD Kota Batu Ditarget Beroperasi Tahun Depan - Radar Batu
Sementara pada malam hari, pengelolaan parkir kembali dilakukan secara manual oleh jukir. Namun, penarikan retribusi tetap harus menggunakan karcis resmi Dishub sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Jika dilakukan secara manual, sesuai SOP jukir tetap wajib menggunakan karcis resmi dari Dishub untuk menghindari kebocoran retribusi,” papar Chilman. Penerapan gate juga memungkinkan Dishub mencatat kendaraan yang masuk dan keluar secara digital. Data tersebut dapat menjadi dasar menghitung potensi penerimaan parkir secara lebih terukur.
Dengan demikian, selisih antara potensi retribusi dan setoran ke kas daerah diharapkan bisa ditekan. Sistem elektronik sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar penerimaan parkir di kawasan ikon Kota Batu lebih transparan.
Editor : Fajar Andre Setiawan