BATU, RADAR MALANG – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu memunculkan respons beragam dari masyarakat dan wisatawan. Sebagian mendukung karena ingin fasilitas umum tetap nyaman, sementara lainnya bersimpati kepada pedagang yang mencari penghasilan. Satpol PP Kota Batu menilai perbedaan sikap itu perlu dijawab dengan edukasi soal aturan.
Kasi Humas Satpol PP Kota Batu Arsham Dian Ramadan mengatakan, keberadaan PKL di zona merah alun-alun telah diatur dalam regulasi daerah. Karena itu, aktivitas berjualan di area tersebut tetap menjadi objek penertiban meski terdapat alasan ekonomi di baliknya.
Wisatawan Diminta Ikut Pahami Aturan
Satpol PP Kota Batu mendorong wisatawan maupun masyarakat yang berkunjung ke Alun-Alun Kota Batu memahami batasan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Pemahaman itu dinilai penting agar penertiban tidak hanya dipandang sebagai tindakan pemerintah terhadap pedagang.
“Bagi wisatawan yang sudah paham aturan, mereka mengerti betul bahwa berjualan di zona merah alun-alun itu salah,” ujar pria yang akrab disapa Rama tersebut.
Baca Juga: PKL Alun-Alun Batu Tak Pernah Benar-Benar Hilang, Masalahnya Bukan Cuma Pedagang
Menurut Rama, wisatawan juga dapat berperan dalam menjaga ketertiban dengan tidak memberikan ruang bagi praktik jualan ilegal di area inti alun-alun. Edukasi secara persuasif dinilai bisa menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan tersebut tetap sesuai peruntukannya.
PKL Masuk Area Alun-Alun Jadi Sorotan
Aktivitas pedagang yang masuk ke area inti alun-alun menjadi salah satu perhatian Satpol PP. Rama menyebut, sejumlah pedagang, termasuk yang masih berusia muda, tidak hanya berjualan di tepi kawasan, tetapi juga berkeliling menawarkan makanan kepada pengunjung.
“Kalau memang paham aturan, pengunjung bisa ikut mengingatkan pedagang yang nekat masuk,” bebernya.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat penertiban tidak cukup hanya mengandalkan petugas. Kesadaran pedagang dan pengunjung diperlukan agar aturan di kawasan yang menjadi salah satu pusat aktivitas wisata Kota Batu tersebut dapat berjalan.
Satpol PP: Penertiban Bukan Kriminalisasi
Terhadap masyarakat yang mengkritik penertiban karena menilai pemerintah membatasi warga mencari nafkah, Satpol PP menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah.
Baca Juga: 3 Titik Ini Bakal Diawasi 24 Jam untuk Cegah PKL Liar di Alun-Alun Kota Batu
Rama menyebut pemerintah tetap perlu menyampaikan alasan dan dasar aturan secara terbuka agar masyarakat memahami bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, bukan untuk mengkriminalisasi pedagang.
“Nah, ini jadi PR kami untuk terus mengedukasi masyarakat dan pedagang bahwa regulasi daerah di zona merah harus dihormati dan dipatuhi bersama,” pungkas Rama.
Editor : Aditya Novrian