Masih Ada 736 Jiwa di Kota Batu Belum Punya KTP

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:00 WIB
ADMINDUK: Warga memanfaatkan pelayanan adminduk, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) beberapa waktu lalu. Untuk mendaftar IKD, warga harus memiliki KTP terlebih dahulu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
ADMINDUK: Warga memanfaatkan pelayanan adminduk, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) beberapa waktu lalu. Untuk mendaftar IKD, warga harus memiliki KTP terlebih dahulu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Sebanyak 736 jiwa di Kota Batu belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, mereka sudah masuk kategori wajib KTP berdasarkan usia. Berdasarkan data Dispendukcapil Kota Batu, jumlah penduduk wajib KTP mencapai 173.507 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 172.771 jiwa sudah memiliki KTP. Artinya, masih ada 736 jiwa atau 0,43 persen yang belum memiliki KTP.

Kepala Dispendukcapil Kota Batu Wiwik Nuryani mengatakan mayoritas warga yang belum melakukan perekaman merupakan anak yang baru berusia 17 tahun. Namun, masih terdapat beberapa warga lanjut usia (lansia). “Mereka mayoritas anak-anak yang baru berusia 17 tahun. Namun, yang lansia juga ada beberapa,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Wiwik, salah satu kendalanya adalah anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren atau asrama di luar kota. Untuk mengejar capaian perekaman, dia melakukan jemput bola. “Kami bersurat ke desa untuk menginformasikan nama-nama yang belum memiliki KTP agar segera melakukan perekaman,” ucapnya.

Baca Juga: Produksi Kentang Kota Batu Naik, Sumberbrantas Diklaim Jadi Salah Satu Sentra Terbaik di Jatim - Radar Batu

Perekaman juga dilakukan di sekolah-sekolah. Wiwik menjelaskan perekaman e-KTP dapat dilakukan sejak usia 16 tahun. Namun, pencetakan fisik KTP baru dilakukan setelah warga berusia 17 tahun. Di sisi lain, ketersediaan blangko e-KTP di Kota Batu dipastikan aman. Saat ini masih tersedia sekitar 3.250 keping.

“Setiap hari, kami mencetak 100-125 e-KTP per hari. Baik pencetakan baru, kehilangan, maupun perbaikan data di e-KTP,” katanya. Masyarakat juga bisa mengurus e-KTP melalui desa atau kelurahan. Setelah selesai dicetak, KTP akan dikirim ke kantor desa terdekat untuk diambil warga atau diantarkan ke rumah. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Kota Batu KTP Elektronik Perekaman e-KTP e-ktp