Siapa yang Mengajukan Dispensasi Nikah di Kota Batu? Mayoritas Lulusan SMP

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:00 WIB
DISIDANGKAN: Sejumlah perkara diputuskan melalui sidang terpadu yang digelar di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani pada tahun lalu. Salah satunya terkait permohonan dispensasi nikah.
DISIDANGKAN: Sejumlah perkara diputuskan melalui sidang terpadu yang digelar di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani pada tahun lalu. Salah satunya terkait permohonan dispensasi nikah.

BATU, RADAR BATU - Mayoritas pengajuan dispensasi nikah asal Kota Batu pada 2026 berasal dari remaja berusia 15-19 tahun. Dari 34 perkara yang dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, 32 pemohon berada dalam rentang usia tersebut.

Data Januari-Juli 2026 itu menunjukkan persoalan perkawinan anak masih terjadi di Kota Batu.

Panitera PA Kota Malang Mohammad Arif Fauzi mengatakan mayoritas pemohon memiliki pendidikan terakhir SMP.

“Pengajuan dispensasi nikah tersebut mayoritas dari catin dengan pendidikan terakhir SMP,” ujarnya.

Baca Juga: Pos Pantau PKL Alun-Alun Kota Batu Bakal Dijaga 24 Jam, Dibangun di 3 Titik - Radar Batu

Jika dilihat berdasarkan pendidikan, dari 36 pengajuan dispensasi nikah yang masuk sepanjang Januari-Juli 2026, 22 pemohon merupakan lulusan SMP.

Kemudian sembilan pemohon lulusan SD dan tiga lainnya lulusan SMA. Dari seluruh perkara yang telah diputus, 17 pengajuan disebabkan calon pengantin sudah hamil di luar nikah.

Sedangkan 17 lainnya diajukan karena kekhawatiran zina. Dua pemohon bahkan berusia di bawah 15 tahun.

Baca Juga: Terlapor Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Laron, Alun-Alun Kota Batu Bakal Dipanggil - Radar Batu

Pengajuan kembali meningkat

Jumlah pengajuan dispensasi nikah asal Kota Batu juga mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 39 pengajuan.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 46 perkara pada 2025. Dari jumlah tersebut, 45 dikabulkan dan satu perkara dicabut.

Sementara hingga Juli 2026, sudah ada 36 perkara yang masuk. Sebanyak 34 telah dikabulkan, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pada Agustus.

Baca Juga: Empat Desa di Kota Batu Digerojok BKK hingga Rp 1 Miliar - Radar Batu

Mengapa dispensasi tidak boleh menjadi jalan mudah?

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Dewi Kartika mengatakan dispensasi merupakan mekanisme pengecualian.

Batas usia perkawinan sendiri telah ditetapkan 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. Karena itu, dispensasi seharusnya diberikan hanya dalam kondisi mendesak.

“Dispensasi nikah hanya untuk keadaan darurat saja,” tegas Dewi. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak keluarga, lingkungan, hingga lembaga yang terlibat dalam proses administrasi perkawinan.

Baca Juga: Pos Pantau PKL Alun-Alun Batu Bakal 24 Jam, Tapi Ada Masalah yang Belum Selesai - Radar Batu

Ketua RT/RW, pemerintah desa atau kelurahan, hingga KUA juga diminta memperketat pengawasan.

Edukasi tidak cukup hanya mengenai batas usia menikah. Remaja juga perlu memahami konsekuensi pernikahan dini terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesiapan psikologis.

Data pengajuan dispensasi menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan penanganan dari hulu.

Editor : Fajar Andre Setiawan
PA Kota Malang Pernikahan Anak pernikahan dini pengadilan agama dispensasi nikah