BATU, RADAR BATU - Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mengabulkan 34 dari 36 pengajuan dispensasi nikah asal Kota Batusepanjang Januari-Juli 2026. Separuh perkara yang dikabulkan atau 17 pengajuan diajukan karena calon pengantin sudah hamil di luar nikah.
Sementara 17 perkara lainnya diajukan dengan alasan kekhawatiran zina. Panitera PA Kota Malang Mohammad Arif Fauzi mengatakan dua perkara lainnya masih dalam proses pada Agustus.
Mayoritas pemohon dispensasi nikah merupakan remaja berusia 15-19 tahun. Dari 34 perkara yang telah dikabulkan, sebanyak 32 pemohon berada pada rentang usia tersebut. Dua pemohon lainnya bahkan berusia di bawah 15 tahun.
Baca Juga: Pos Pantau PKL Alun-Alun Batu Bakal 24 Jam, Tapi Ada Masalah yang Belum Selesai - Radar Batu
Dari sisi pendidikan, mayoritas pemohon juga masih memiliki tingkat pendidikan rendah. Dari 36 perkara yang masuk, sembilan pemohon merupakan lulusan SD, 22 lulusan SMP, dan tiga lulusan SMA.
“Pengajuan dispensasi nikah tersebut mayoritas dari catin dengan pendidikan terakhir SMP,” ujarnya.
Angka tersebut menunjukkan pernikahan di bawah usia 19 tahun masih menjadi persoalan yang dihadapi Kota Batu.
Baca Juga: Empat Desa di Kota Batu Digerojok BKK hingga Rp 1 Miliar - Radar Batu
Tren pengajuan juga belum menunjukkan penurunan konsisten. Pada 2024, PA Kota Malang menerima 39 pengajuan dispensasi nikah dari Kota Batu. Jumlahnya meningkat menjadi 46 perkara pada 2025.
Dari 46 perkara tersebut, 45 dikabulkan dan satu perkara dicabut. Dispensasi nikah merupakan mekanisme hukum bagi pasangan yang belum memenuhi batas usia perkawinan.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diperbolehkan jika pria dan wanita telah berusia 19 tahun.
Baca Juga: 89.963 Unit di Kota Batu Terdata Sensus Ekonomi 2026 - Radar Batu
Pengecualian dapat diberikan melalui permohonan dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti yang cukup.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Dewi Kartika menilai dispensasi tidak boleh dipandang sebagai jalan mudah untuk melegalkan perkawinan anak.
Baca Juga: Kebutuhan Sarpras KDMP di Kota Batu Baru Tersalur 50 Persen - Radar Batu
“Dispensasi nikah hanya untuk keadaan darurat saja,” tegasnya. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak tingkat keluarga dan lingkungan.
Edukasi juga perlu mencakup risiko kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta kesiapan psikologis remaja.
Tingginya perkara dengan alasan kehamilan dan kekhawatiran zina menunjukkan persoalan pernikahan anak tidak hanya berkaitan dengan proses hukum di pengadilan.
Editor : Fajar Andre Setiawan