BATU, RADAR BATU - Sebanyak 34 dari 36 pengajuan dispensasi nikah asal Kota Batu dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang sepanjang Januari-Juli 2026. Dari perkara yang dikabulkan, 17 pengajuan diajukan karena calon pengantin (catin) sudah hamil di luar nikah. Sedangkan, 17 lainnya karena khawatiran zina. Mayoritas pemohon berusia 15-19 tahun.
Panitera PA Kota Malang Mohammad Arif Fauzi mengatakan dua pengajuan lainnya masih dalam proses pada Agustus. Data tersebut menunjukkan pernikahan di bawah usia 19 tahun masih menjadi persoalan di Kota Batu. “Pengajuan dispensasi nikah tersebut mayoritas dari catin dengan pendidikan terakhir SMP,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data pengajuan 2026, dari 36 perkara, sembilan pemohon lulusan SD, 22 lulusan SMP, dan tiga lulusan SMA. Dari 34 perkara yang telah dikabulkan, 32 pemohon berusia 15-19 tahun. Sementara, dua lainnya berusia di bawah 15 tahun.
Baca Juga: 89.963 Unit di Kota Batu Terdata Sensus Ekonomi 2026 - Radar Batu
Tren pengajuan juga masih fluktuatif. Pada 2024, PA Kota Malang menerima 39 pengajuan dispensasi nikah dari Kota Batu. Jumlah tersebut meningkat menjadi 46 pengajuan pada 2025. Dari 46 perkara tahun lalu, sebanyak 45 dikabulkan. Sedangkan, satu perkara dicabut.
Dispensasi nikah menjadi jalan hukum bagi pasangan yang belum memenuhi batas usia perkawinan. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah berusia 19 tahun.
Penyimpangan dari batas tersebut hanya dapat dilakukan melalui permohonan dispensasi ke pengadilan. Alasannya pun harus sangat mendesak dan didukung bukti yang cukup.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Dewi Kartika menilai dispensasi tidak semestinya dipandang sebagai jalan mudah untuk melegalkan pernikahan anak. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses sebelum perkawinan harus memperketat pengawasan.
“Pihak terkait, mulai dari ketua RT/RW, desa maupun kelurahan, hingga KUA juga harus kembali kepada aturan perundang-undangan,” katanya. Dewi mengatakan pencegahan pernikahan dini juga harus dilakukan sejak tingkat keluarga dan lingkungan.
Legislatif bersama Pemkot Batu beberapa kali memberikan edukasi terkait risiko pernikahan anak. Hal itu dilakukan melalui sosialisasi peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak.
Baca Juga: Pemkot Batu Tanggung BPJS dan Cek Kesehatan Rutin Pasukan Kuning - Radar Batu
Edukasi juga dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Materi tidak hanya menyangkut batas usia perkawinan. Namun, juga konsekuensi sosial dan ekonomi yang dapat muncul setelah pernikahan.
“Dispensasi nikah hanya untuk keadaan darurat saja,” tegas politisi PKB tersebut. Menurut Dewi, pernikahan pada usia terlalu muda dapat memperbesar risiko pada berbagai aspek kehidupan. Dari sisi kesehatan, kehamilan remaja berpotensi meningkatkan risiko anemia, tekanan darah tinggi, persalinan prematur, hingga bayi lahir dengan berat badan rendah.
Dari sisi pendidikan, pernikahan dini juga berisiko membuat anak menghentikan sekolah. Kondisi itu dapat mempersempit kesempatan memperoleh pendidikan lebih tinggi dan pekerjaan yang layak.
Baca Juga: Kebutuhan Sarpras KDMP di Kota Batu Baru Tersalur 50 Persen - Radar Batu
Persoalan lain muncul pada kesiapan ekonomi dan psikologis. Pasangan yang masih muda belum tentu memiliki kemampuan finansial. Selain itu, kematangan emosional untuk menjalankan peran sebagai suami, istri, dan orang tua juga dinilai belum cukup.
Ketergantungan ekonomi dapat membuat pasangan rentan menghadapi tekanan rumah tangga. Sementara ketidaksiapan emosional berpotensi memicu konflik dalam keluarga. Karena itu, penanganan pernikahan dini tidak cukup hanya dengan memperketat dispensasi.
Pencegahan harus berjalan melalui edukasi kesehatan reproduksi, menjaga keberlanjutan pendidikan, dan memperkuat kesiapan ekonomi dan psikologis remaja. Tingginya perkara dispensasi dengan alasan kehamilan dan kekhawatiran zina menunjukkan persoalan tidak berhenti di ruang sidang.
Editor : Fajar Andre Setiawan