BATU, RADAR BATU - Satpol PP Kota Batu menyiapkan pengawasan 24 jam untuk mengatasi PKL liar di sekitar Alun-Alun Kota Batu. Namun, pembangunan pos pantau belum menyelesaikan persoalan utama: ke mana pedagang harus dipindahkan?
Rencana pos pantau permanen ditargetkan terealisasi pada 2027. Tiga titik disiapkan. Yakni gerbang Jalan Munif, bagian tengah alun-alun, serta depan Masjid An-Nur.
Kasi Humas Satpol PP Kota Batu Arsham Dian Ramadan mengatakan konsep tersebut dibuat karena penertiban selama ini hanya memberikan efek sementara.
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan Jaminan Kematian Pekerja Rentan - Radar Batu
Ketika petugas meninggalkan lokasi, pedagang kembali bermunculan. Karena itu, pengawasan akan dibuat permanen dengan menempatkan personel di titik rawan. Rencana tersebut terinspirasi dari penataan PKL di Jalan Veteran, Kota Malang.
“Hal bagus seperti ini yang ingin kami copy-paste di wilayah alun-alun,” katanya. Namun, ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah petugas.
Zona resmi sudah penuh
Selama ini pemerintah telah menyediakan zona resmi bagi PKL. Masalahnya, kapasitas kawasan tersebut sudah penuh.
Baca Juga: 1.016 Warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu Terima Bantuan Beras - Radar Batu
Bahkan terdapat pedagang yang masih mengantre untuk masuk sebagai pedagang binaan. Pada saat yang sama, beberapa alternatif relokasi belum dianggap menarik oleh pedagang.
Kawasan sekitar Stadion Gelora Brantas, misalnya, dinilai sebagian pedagang kurang strategis karena sepi pengunjung. Di sinilah dilema penataan muncul.
Pemerintah ingin menjaga trotoar, bahu jalan, dan kawasan alun-alun tetap tertib. Pedagang membutuhkan lokasi dengan arus pembeli yang cukup untuk mempertahankan pendapatan.
Baca Juga: Desa Wisata Sumbergondo Tembus 6 Besar WIA Jatim 2026 - Radar Batu
Jika relokasi hanya memindahkan pedagang ke lokasi yang tidak memiliki pasar, risiko mereka kembali ke zona terlarang tetap terbuka.
Penataan tak bisa dibebankan ke Satpol PP
Arsham mengatakan penanganan PKL tidak bisa hanya mengandalkan Satpol PP. Diskumperindag memiliki peran penting dalam pendataan dan penetapan pedagang binaan.
Data tersebut harus memuat jumlah pedagang, status kelayakan, hingga kebutuhan lokasi. Pemerintah juga perlu memastikan aspek kesehatan produk, keamanan, hingga regulasi pemanfaatan aset daerah.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Sujono Djonet mengingatkan hal serupa. “Yang terpenting datanya harus valid dulu, kelaikannya terjamin, dan regulasi sewa asetnya disosialisasikan secara transparan,” pungkasnya.
Artinya, ada dua pekerjaan besar yang harus berjalan bersamaan. Pertama, mengawasi kawasan terlarang.
Kedua, menyediakan ruang usaha yang benar-benar layak secara ekonomi. Pos pantau 24 jam dapat membuat PKL lebih sulit kembali ke zona steril.
Baca Juga: Massa Geruduk Balai Kota Batu, Tuntut Kejelasan Gate Parkir Alun-Alun - Radar Batu
Tetapi tanpa lokasi alternatif yang memiliki daya tarik ekonomi, masalahnya berpotensi bergeser.
Pedagang mungkin tidak lagi bebas berjualan di alun-alun, tetapi tetap mencari celah di kawasan lain.
Karena itu, keberhasilan kebijakan 2027 nantinya tidak cukup diukur dari berapa banyak PKL yang ditertibkan.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah pedagang tetap kembali setelah ditertibkan atau justru mampu bertahan di lokasi resmi.
Editor : Fajar Andre Setiawan