BATU, RADAR BATU - Tiga titik di kawasan Alun-Alun Kota Batu bakal menjadi lokasi pengawasan permanen PKL liar. Satpol PP Kota Batu menargetkan pos pantau 24 jam mulai direalisasikan pada 2027.
Tiga titik tersebut adalah:
- Gerbang Jalan Munif
- Bagian tengah Alun-Alun Kota Batu
- Depan Masjid An-Nur
Kasi Humas Satpol PP Kota Batu Arsham Dian Ramadan mengatakan lokasi tersebut dipilih karena menjadi titik yang kerap kembali dipenuhi pedagang setelah penertiban dilakukan.
Baca Juga: Massa Geruduk Balai Kota Batu, Tuntut Kejelasan Gate Parkir Alun-Alun - Radar Batu
Selama ini, Satpol PP harus berulang kali melakukan operasi karena PKL kembali datang ketika petugas meninggalkan kawasan.
Melalui pos pantau permanen, personel nantinya dapat ditempatkan secara lebih konsisten. “Gagasan ini sudah kami sampaikan ke Pak Kasat untuk kemudian diteruskan ke pimpinan, Pak Wali dan Pak Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Rencana tersebut meniru pola pengawasan PKL yang diterapkan di Kota Malang. Satpol PP Kota Batu sebelumnya memantau penataan di Jalan Veteran.
Baca Juga: PKL Alun-Alun Kota Batu Makin Sulit Dikendalikan, 25 Persen Pedagang dari Luar Daerah - Radar Batu
Keberadaan pos pengawasan dinilai membantu mengendalikan pedagang yang sebelumnya memenuhi kawasan tersebut. “Hal bagus seperti ini yang ingin kami copy-paste di wilayah alun-alun,” kata Rama.
Bukan hanya soal pengawasan
Rencana pos pantau tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan PKL. Satpol PP masih menghadapi persoalan lokasi relokasi.
Salah satu lokasi yang pernah ditawarkan adalah kawasan sekitar Stadion Gelora Brantas. Namun, sebagian pedagang menilai kawasan tersebut kurang strategis karena tidak seramai Alun-Alun Kota Batu.
Baca Juga: Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Butuh Penataan Ulang - Radar Batu
Sementara itu, zona resmi PKL di sekitar alun-alun sudah penuh. Bahkan terdapat antrean pedagang yang menunggu masuk sebagai pedagang binaan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah menghadapi persoalan baru. Jika pedagang ditertibkan tanpa diberikan alternatif lokasi yang layak, mereka berpotensi kembali ke zona terlarang.
Rama mengatakan penataan membutuhkan sinergi lintas OPD. Diskumperindag perlu melakukan pendataan, verifikasi, hingga menentukan pedagang yang layak menjadi binaan. Sementara DLH berperan dalam pengelolaan kawasan alun-alun.
DPRD minta jangan hanya pasang pos
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Sujono Djonet mendukung rencana pengawasan permanen. Namun, ia meminta pemerintah memastikan aspek ekonomi pedagang tetap diperhatikan.
“Tujuannya supaya kebutuhan ekonomi pedagang terpenuhi, tapi kenyamanan wisatawan juga tidak dikorbankan,” tegasnya.
Menurut dia, pendataan harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya terhadap PKL yang berada di zona merah.
Baca Juga: Desa Wisata Sumbergondo Tembus 6 Besar WIA Jatim 2026 - Radar Batu
Data tersebut nantinya menjadi dasar menentukan kebutuhan lapak, kapasitas lokasi, serta skema pengelolaannya.
Dengan begitu, tiga pos pantau 24 jam bukan hanya menjadi tempat petugas berjaga, tetapi bagian dari sistem penataan PKL yang lebih permanen.
Editor : Fajar Andre Setiawan