Pos Pantau PKL Alun-Alun Kota Batu Bakal Dijaga 24 Jam, Dibangun di 3 Titik

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:30 WIB
KEMBALI MENJAMUR: Sejumlah PKL liar tampak berjualan di pinggir jalan dan trotoar Alun-Alun Kota Batu kemarin (19/7).
KEMBALI MENJAMUR: Sejumlah PKL liar tampak berjualan di pinggir jalan dan trotoar Alun-Alun Kota Batu beberapa waktu lalu.

BATU, RADAR BATU - Satpol PP Kota Batu menyiapkan pos pantau permanen untuk mengawasi PKL liar di Alun-Alun Kota Batu selama 24 jam. Pos tersebut ditargetkan terealisasi pada 2027 dan akan ditempatkan di tiga titik rawan.

Tiga lokasi yang disiapkan yakni gerbang Jalan Munif, bagian tengah alun-alun, serta depan Masjid An-Nur.

Kasi Humas Satpol PP Kota Batu Arsham Dian Ramadan mengatakan keberadaan pos pantau diharapkan mengubah pola pengawasan PKL. Selama ini, penertiban cenderung hanya efektif ketika petugas berada di lokasi.

Baca Juga: 1.016 Warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu Terima Bantuan Beras - Radar Batu

“Gagasan ini sudah kami sampaikan ke Pak Kasat untuk kemudian diteruskan ke pimpinan, Pak Wali dan Pak Wakil Wali Kota,” ujarnya.

Menurut Rama, pos pantau akan membuat personel dapat disiagakan secara permanen di titik yang selama ini sering kembali dipenuhi pedagang.

Rencana tersebut terinspirasi dari penataan PKL di Kota Malang. Satpol PP Kota Batu melihat keberadaan pos pengawasan di Jalan Veteran mampu membantu mengendalikan aktivitas perdagangan liar.

Baca Juga: Desa Wisata Sumbergondo Tembus 6 Besar WIA Jatim 2026 - Radar Batu

“Hal bagus seperti ini yang ingin kami copy-paste di wilayah alun-alun,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu sebagai pengelola kawasan alun-alun.

Namun, pengawasan 24 jam bukan satu-satunya persoalan. Satpol PP masih menghadapi masalah relokasi pedagang. Sejumlah lokasi yang pernah ditawarkan belum dianggap menarik oleh pedagang karena dinilai sepi pembeli.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Pet Shop di Batu dengan Layanan Grooming dan Tempat Belanja Kebutuhan Anabul - Radar Batu

Kawasan sekitar Stadion Gelora Brantas, misalnya, pernah menjadi salah satu opsi relokasi. Di sisi lain, zona resmi PKL di sekitar alun-alun saat ini sudah penuh. Bahkan, terdapat antrean pedagang yang menunggu untuk masuk sebagai pedagang binaan.

Kondisi tersebut membuat penertiban tanpa solusi lokasi usaha berpotensi hanya memindahkan persoalan.

Satpol PP menilai penataan harus dilakukan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Diskumperindag berperan dalam pendataan dan penetapan pedagang binaan.

Baca Juga: 1.016 Warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu Terima Bantuan Beras - Radar Batu

Pendataan mencakup verifikasi kelayakan hingga penentuan status pedagang. Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Sujono Djonet mendukung rencana pos pantau tersebut.

Namun, ia meminta pemerintah tidak hanya memperkuat pengawasan. “Tujuannya supaya kebutuhan ekonomi pedagang terpenuhi, tapi kenyamanan wisatawan juga tidak dikorbankan,” tegasnya.

Menurutnya, pendataan pedagang harus menjadi dasar sebelum pemerintah menentukan lokasi relokasi dan kapasitas lapak.

Dengan demikian, pos pantau 24 jam diharapkan bukan sekadar menambah keberadaan petugas. Pengawasan permanen harus dibarengi kepastian relokasi agar persoalan PKL Alun-Alun Kota Batu tidak kembali berulang.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Diskumperindag Kota Batu Penataan PKL Pos Pantau PKL satpol pp pkl liar