Jual Beli Lapak Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu Mengarah ke Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 16:00 WIB
DALAM PENYELIDIKAN: Pasar kuliner Alun-Alun Kota Batu dipadati pengunjung beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
DALAM PENYELIDIKAN: Pasar kuliner Alun-Alun Kota Batu dipadati pengunjung beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Penanganan polemik jual beli lapak di Pasar Laron, kawasan Alun-Alun Kota Batu memasuki tahap pendalaman oleh Satreskrim Polres Batu kemarin (20/8). Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan kasus tersebut mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) diduga merugi hingga puluhan juta rupiah.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Ipda Sugeng Widodo menegaskan perkara tersebut bukan terkait pungutan liar (pungli). Menurutnya, pengaduan mengarah terhadap penipuan penggelapan jual beli lapak di pasar tersebut.  Untuk mendalami perkara, penyidik kembali memanggil pihak terkait ke Mapolres Batu kemarin.

Pemeriksaan difokuskan pada pihak pengadu untuk memperjelas kronologi transaksi. Pengadu juga diminta melengkapi bukti yang telah diserahkan. Sugeng mengatakan hanya satu orang yang dipanggil dalam agenda pemeriksaan tersebut. “Pengadu saja hari ini,” jawabnya singkat.

Baca Juga: Disbudpar Jatim Dorong Homestay Perkuat Ekonomi Desa Wisata di Kota Batu - Radar Batu

Penyidik selanjutnya perlu mencocokkan keterangan pengadu dengan sejumlah bukti. Di antaranya dokumen transaksi, bukti transfer, kronologi penyerahan uang, serta janji penyerahan lapak yang disebut belum terealisasi.

Pengadu hadir didampingi penasihat hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan transaksi lapak yang sebelumnya ditawarkan untuk digunakan berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. “Iya, hari ini kami mendampingi korban penipuan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu. Pemeriksaan hari ini berjalan lancar,” ujar Bagas.

Baca Juga: Massa Geruduk Balai Kota Batu, Tuntut Kejelasan Gate Parkir Alun-Alun - Radar Batu

Dia menjelaskan kliennya sebelumnya diajak melihat langsung lokasi lapak yang ditawarkan. Setelah tertarik karena lokasi dinilai strategis, korban kemudian diminta membayar sejumlah uang. Pembayaran dilakukan dengan dua cara. Sebagian diberikan secara tunai. Sementara, sisanya ditransfer ke rekening pihak yang menawarkan lapak.

Bagas menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai puluhan juta rupiah. Dia berharap pemeriksaan dan bukti pembayaran yang disampaikan dapat membantu penyidik mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Pasar Laron jual beli lapak Penggelapan penipuan pedagang kaki lima