PKL Liar Alun-Alun Kian Sulit Dikendalikan, 25 Persen Pedagang Terdeteksi dari Luar Daerah

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:00 WIB
KEMBALI MENJAMUR: Sejumlah PKL liar tampak berjualan di pinggir jalan dan trotoar Alun-Alun Kota Batu kemarin (19/7).
KEMBALI MENJAMUR: Sejumlah PKL liar tampak berjualan di pinggir jalan dan trotoar Alun-Alun Kota Batu beberapa waktu lalu.

BATU, RADAR BATU - Penertiban berulang belum mampu mengendalikan PKL liar di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Satpol PP mencatat sekitar 25 persen pedagang berasal dari luar daerah. Di antaranya ada yang dari Kota Malang, Kabupaten Malang, hingga Blitar. Sementara 75 persen lainnya merupakan warga lokal Kota Batu. Arus pedagang baru terus muncul karena tingginya potensi omzet di kawasan pusat wisata tersebut.

Kasi Humas Satpol PP Kota Batu Arsham Dian Ramadan mengatakan pola kedatangan PKL tidak lagi bersifat sporadis. Informasi mengenai ramainya pembeli di sekitar alun-alun menyebar dari satu pedagang ke pedagang lain. Hal itu membuat pelaku usaha dari luar daerah kepincut.

“Kalau menurut persentase, dari Kota Batu sendiri sekitar 75 persen. Sisanya, sekitar 25 persen, berasal dari luar daerah seperti Kota Malang, Kabupaten Malang, hingga Blitar,” ujarnya. Menurut pria yang akrab disapa Rama tersebut, jaringan informasi antarpedagang membuat jumlah PKL sulit dibendung.

Baca Juga: Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Kota Batu Berada di Kategori Sedang - Radar Batu

Pedagang yang sudah lebih dulu berjualan kerap mengajak rekannya untuk ikut masuk ke kawasan tersebut. “Ada PKL yang mengabarkan ke temannya di daerah lain untuk ikut berjualan di sini. Akhirnya mereka melapaklah di Alun-Alun,” katanya.

Kondisi itu membuat penertiban selama ini cenderung menghasilkan efek sementara. Petugas telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif, memasang water barrier. dan police line. Bahkan, operasi mendadak juga kerap dilakukan. Namun, ketika pengawasan mengendur, lapak kembali bermunculan.

Bahkan, PKL kembali mengokupasi trotoar dan bahu jalan di sejumlah titik yang telah ditetapkan sebagai zona steril. Kawasan depan Masjid An-Nur di sepanjang Jalan Gajah Mada menjadi salah satu titik yang paling sering dipadati pedagang. Sebagian pedagang membawa lapak hingga mendekati area inti alun-alun.

Baca Juga: Pengerjaan Preservasi Simpang Patih Kota Batu Sempat Deviasi Progres Fisik - Radar Batu

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu fungsi ruang publik. Namun, juga mempersempit badan jalan dan ruang parkir. Gangguan paling terasa saat akhir pekan dan musim liburan. Ketika arus wisatawan meningkat, ruang jalan yang seharusnya digunakan untuk mobilitas kendaraan dan pejalan kaki justru bercampur dengan aktivitas perdagangan.

Masuknya pedagang luar daerah juga menambah kompleksitas penanganan. Menurut Rama, komunikasi dengan pedagang lokal relatif lebih mudah. Sebab, sebagian besar sudah memahami kondisi dan kebijakan daerah. Sebaliknya, pedagang dari luar daerah dinilai lebih sulit diajak mematuhi aturan.

Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada asal pedagang. Tingginya minat berjualan menunjukkan masih ada insentif ekonomi yang kuat di kawasan alun-alun. Selama peluang mendapatkan pembeli tetap tinggi, ancaman penertiban belum cukup untuk menghentikan kedatangan pedagang baru.

Baca Juga: Susur Sungai di Kota Batu Sisir 109 Titik Rawan Bendung Alam - Radar Batu

Plt Kepala Satpol PP Kota Batu Fariz Pasharella Saputra mengakui penertiban berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, keberadaan PKL di zona terlarang merupakan pelanggaran aturan. Di sisi lain, penindakan langsung berhadapan dengan persoalan penghidupan para pedagang.

“Posisi kami di Satpol PP itu serba salah. Mau tidak kami tertibkan itu melanggar perda, tapi ketika kami tertibkan, mereka mengeluhkan bahwasanya urusannya ini dengan perut,” ungkapnya. Karena itu, pendekatan persuasif dan humanis masih dikedepankan. Petugas memberikan teguran dan meminta pedagang meninggalkan lokasi.

Langkah represif dilakukan terhadap pedagang yang tetap membandel. Pedagang yang berulang kali melanggar dapat diangkut ke Balai Kota Among Tani untuk diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). “Namun, pengangkutan juga kami lakukan pada pedagang-pedagang yang membandel untuk dikenai sanksi tipiring,” tegas Fariz.

Baca Juga: Disbudpar Jatim Dorong Homestay Perkuat Ekonomi Desa Wisata di Kota Batu - Radar Batu

Persoalannya, penindakan tersebut belum memutus siklus kemunculan PKL baru. Ketika satu kelompok ditertibkan, pedagang lain dapat kembali mengisi ruang yang sama. Karena itu, penanganan PKL alun-alun tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban.

Pemerintah perlu memutus rantai kedatangan pedagang baru, menata ruang berdagang secara konsisten, serta menyediakan alternatif ekonomi yang realistis bagi pedagang yang terdampak. Sebab, selama alun-alun tetap dipandang sebagai lokasi dengan pasar yang menguntungkan, penertiban berpotensi terus menjadi pekerjaan berulang.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Perda Kota Batu Penataan PKL penertiban pkl pkl liar pedagang kaki lima