Polisi Luruskan Kasus Jual Beli Lapak Pasar Laron Kota Batu: Bukan Pungli

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:28 WIB
Deretan pedagang di Pasar Laron. (Rori Dinanda Bestari/Radar Batu)
Deretan pedagang di Pasar Laron. (Rori Dinanda Bestari/Radar Batu)

BATU, RADAR BATU – Polres Batu menegaskan dugaan jual beli lapak di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu yang tengah diselidiki bukan perkara pungutan liar (pungli). Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan, dengan pemeriksaan pelapor kembali dilakukan Kamis (20/8).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan tambahan terkait dugaan transaksi jual beli lapak yang disebut merugikan pedagang hingga puluhan juta rupiah. Pelapor datang bersama penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Polres Batu Fokus Selidiki Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu saat ini mendalami dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lapak di kawasan Pasar Laron. Penegasan tersebut disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Ipda Sugeng Widodo.

Baca Juga: Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Sementara seusai Kebakaran Tahura Raden Soerjo

“Bukan pungli, ya, tapi ada pengaduan penipuan penggelapan jual beli lapak di pasar tersebut,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Menurut Sugeng, pemeriksaan yang dilakukan hari itu difokuskan pada permintaan keterangan tambahan dari pihak pengadu. Keterangan tersebut diperlukan penyidik untuk memperjelas duduk perkara sekaligus mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul dugaan transaksi jual beli lapak di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Nilai kerugian yang disebut dalam pengaduan mencapai puluhan juta rupiah.

Pelapor Berikan Keterangan Tambahan kepada Penyidik

Pihak pelapor hadir dalam pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum, Bagas Dwi Wicaksono. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperkuat keterangan mengenai dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

Baca Juga: Paguyuban Dorong Penataan Pasar Laron Alun-Alun

Bagas mengatakan, pemeriksaan berjalan lancar dan pihaknya memberikan keterangan sesuai dengan perkara yang dilaporkan.

“Hari ini kami mendampingi korban penipuan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu. Pemeriksaan berjalan lancar,” terang Bagas.

Menurut dia, keterangan yang disampaikan kepada penyidik diharapkan dapat membantu memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut.

Penyidik Masih Dalami Transaksi Lapak

Polres Batu masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Penyidik perlu mendalami rangkaian transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan kerugian para pelapor.

Hingga pemeriksaan pada Kamis (20/8), belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses hukum masih berjalan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu.

Penegasan kepolisian mengenai substansi perkara sekaligus meluruskan informasi awal yang menyebut kasus tersebut sebagai dugaan pungli. Saat ini, penyidik memprosesnya sebagai pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli lapak.

Editor : Aditya Novrian
pasar laron kota batu jual beli lapak penipuan lapak alun-alun kota batu polres batu