Dipanggil Kejari, Ketua KONI Kota Batu: Kami Ikuti Proses

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB
PROSES HUKUM: Pengurus KONI Kota Batu berkegiatan di Kantor KONI kemarin (18/8). (INDAH MEI YUNITA/RADAR BATU)
PROSES HUKUM: Pengurus KONI Kota Batu berkegiatan di Kantor KONI kemarin (18/8). (INDAH MEI YUNITA/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu memastikan sikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah 2025. Pemanggilan sejumlah pengurus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dipastikan bakal diikuti sesuai prosedur hukum.

Ketua KONI Kota Batu Sentot Ariwahyudi mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan. Pihaknya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Karena kami harus taat hukum, apa yang dilakukan ini (permohonan keterangan, red) kami ikuti saja prosesnya,” ujarnya kemarin (18/8).

Sentot yakin di KONI tidak ada indikasi-indikasi yang menjadi persoalan. Dia mengatakan pengurus juga telah menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran KONI tahun 2025.

Baca Juga: Sopir Mengantuk, Mobil Honda City Tabrak 4 Pemotor di Jalan Ir Soekarno, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu - Radar Batu

Sementara terkait isu adanya SPJ ganda, dia mengaku belum mengetahui secara pasti sumber dan dasar informasi tersebut. Menurutnya, pengelolaan anggaran KONI sebelumnya juga telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setelah KONI diperiksa BPK pun semuanya clear. Waktu itu juga mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” imbuhnya. Dalam pemanggilan tersebut, pengurus menyampaikan sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa.

Termasuk penggunaan anggaran untuk mendukung kebutuhan venue olahraga. Sentot berharap keterangan dan dokumen yang disampaikan dapat menjawab kebutuhan penyidik. Sebab, hingga kini belum ada pemanggilan lanjutan setelah pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek dan Bayar PBB-P2 Online di Kota Batu, Bebas Denda Hingga 31 Agustus - Radar Batu

“Mudah-mudahan dari keterangan yang kami sampaikan sudah selesai. Karena sejak pemanggilan itu, sampai saat ini belum ada pemanggilan lagi,” katanya. Di sisi lain, KONI Kota Batu berharap proses penyelidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hal tersebut dinilai penting agar proses hukum tidak mengganggu pembinaan atlet dan cabang olahraga (cabor). Terlebih, para atlet Kota Batu kini tengah fokus menjalani pemusatan latihan kota (Puslatkot). Mereka dipersiapkan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027 di Surabaya. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
pendapatan daerah dprd kota batu Silpa belanja daerah apbd kota batu