BATU, RADAR BATU - Pemkot Batu kembali menggulirkan program pembebasan denda atau pemutihan pajak daerah. Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan ke-81 RI, kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Agustus mendatang. Wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar tagihan pokok saja tanpa dikenai denda keterlambatan.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan program itu menjadi kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan itu diharapkan mendorong kepatuhan pembayaran pajak. “Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda tambahan,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M Nur Adhim menjelaskan pemutihan berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wajib pajak juga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan pembebasan denda. Pengurangan tersebut diproses otomatis ketika pembayaran dilakukan melalui saluran yang tersedia. “Pembebasan denda diproses secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran melalui berbagai saluran yang telah disediakan,” tegasnya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui teller Bank Jatim, virtual account, QRIS, GoPay, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Pos Indonesia, maupun Agen Laku Pandai. Informasi mengenai sisa tunggakan juga dapat dicek melalui portal resmi Bapenda Kota Batu.
Program tersebut diharapkan dimanfaatkan masyarakat sebelum masa pemutihan berakhir. Dengan pembayaran tunggakan, penerimaan pajak daerah dapat kembali menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu.
Editor : Fajar Andre Setiawan