Disbudpar Jatim Soroti Perizinan Wisata, Pemda Diminta Perkuat Pengawasan

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 19:29 WIB
SPOT FOTO: Wisatawan berfoto di Ladang Bunga Matahari, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji kemarin (13/8). (INDAH MEI YUNITA/RADAR BATU)
SPOT FOTO: Wisatawan berfoto di Ladang Bunga Matahari, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji kemarin (13/8). (INDAH MEI YUNITA/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim mendorong pemerintah kabupaten/kota memperketat pengawasan terhadap perizinan dan kelayakan operasional destinasi wisata. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap wahana memenuhi standar keamanan sekaligus mencegah pengelola membuka destinasi ketika proses perizinan belum tuntas.

Evaluasi tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen legalitas. Pengelola juga diminta memastikan pemeliharaan dan inspeksi rutin terhadap wahana agar kondisi fasilitas tetap aman digunakan wisatawan.

Perizinan Jadi Dasar Kelayakan Operasional

Kelengkapan perizinan menjadi salah satu dasar utama untuk menentukan apakah sebuah destinasi wisata layak beroperasi. Disbudpar Jatim mengingatkan agar pengelola tidak terburu-buru membuka wahana ketika proses perizinan masih berjalan.

Baca Juga: Ladang Bunga Matahari di Kota Batu Jadi Magnet Wisatawan Luar Daerah

Kepala Bidang Destinasi Disbudpar Jatim Radiq Mulya Mahardika mengatakan pemerintah daerah perlu ikut memastikan seluruh prosedur perizinan dipenuhi sebelum destinasi beroperasi.

“Karena ketika ada kejadian apa pun dan diberitakan, pertanyaan pertama pasti mengenai izinnya. Oleh karena itu, dari sisi pemkot atau pemkab harus terus berbenah,” ujarnya, Jumat (14/8).

Menurut Radiq, penertiban perizinan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pariwisata yang aman. Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika terjadi persoalan.

Maintenance Wahana Tak Boleh Diabaikan

Selain legalitas, kondisi fisik wahana juga harus menjadi perhatian pengelola. Pemeliharaan atau maintenance secara rutin diperlukan untuk memastikan fasilitas tetap dalam kondisi layak dan aman bagi pengunjung.

Baca Juga: Subandri Dihadapkan PR Pacu Wisata Bunga Sidomulyo Kota Batu

Radiq menegaskan pengelola tidak boleh mengabaikan inspeksi berkala. Ketahanan struktur, mesin, maupun komponen lain pada wahana harus diperiksa sesuai kebutuhan dan standar keselamatan.

Langkah tersebut penting karena operasional wahana berkaitan langsung dengan keselamatan wisatawan. Pemeriksaan berkala juga dapat menjadi upaya pencegahan sebelum muncul kerusakan yang berpotensi menimbulkan insiden.

Pengawasan Tak Bisa Hanya Mengandalkan Pemprov

Disbudpar Jatim menghadapi tantangan dalam melakukan pengawasan seluruh destinasi wisata. Jumlah objek wisata yang harus dipantau cukup besar, sementara personel pengawasan di tingkat provinsi terbatas.

“Di Jawa Timur, tercatat ada sebanyak 1.543 Daya Tarik Wisata (DTW) dan 734 desa wisata yang tersebar di 38 kabupaten/kota,” kata Radiq.

Baca Juga: Proyek Trotoar Abdul Gani, Kota Batu Senilai Rp 1,7 M Mulai Digarap

Dengan jumlah tersebut, pengawasan seluruh destinasi secara langsung satu per satu dalam setahun dinilai sulit dilakukan. Karena itu, pemerintah provinsi mendorong pemkab dan pemkot mengambil peran lebih besar.

Pemkab dan Pemkot Diminta Aktif Monitor Destinasi

Pemerintah daerah di masing-masing wilayah didorong lebih aktif memantau perizinan, kelayakan fasilitas, serta kondisi wahana wisata. Evaluasi di tingkat daerah dinilai dapat mempersempit celah pengawasan yang tidak mampu dijangkau pemerintah provinsi.

Sinergi antara pemprov, pemkab/pemkot, dan pengelola wisata diharapkan dapat membangun sistem pengawasan yang lebih efektif. Dengan begitu, pembukaan destinasi tidak hanya mengejar aktivitas ekonomi dan kunjungan wisatawan, tetapi juga menjamin aspek legalitas dan keselamatan.

Editor : Aditya Novrian
perizinan wisata Jawa Timur Disbudpar Jatim keamanan wahana wisata destinasi wisata Jawa Timur pengawasan wisata