BATU, RADAR BATU - Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu tahun anggaran 2025 masih bergulir. Di tengah pemanggilan lebih dari 15 pengurus KONI dan cabang olahraga (cabor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, DPRD Kota Batu mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Dewi Kartika mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. Karena itu, DPRD memilih menunggu proses hukum yang berjalan. “Apa pun nanti hasil akhir dari proses pemanggilan, kami taat hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Dewi menyebut prinsip tersebut juga menjadi bagian dalam proses penegakan hukum. Dia mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka.
Baca Juga: Sewa Baju Adat dan Karnaval Kota Batu Diserbu Warga Jelang 17 Agustus - Radar Batu
Meski demikian, pemanggilan oleh Kejari Batu menjadi pengingat bagi pengurus KONI maupun cabor agar lebih tertib dalam mengelola anggaran. Setiap penggunaan dana hibah harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan perundang-undangan. “Sistem kontrol terhadap pemerintahan sudah kami jalankan maksimal,” kata politisi PKB itu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Wisnu Sanjaya menyebut lebih dari 15 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur KONI dan cabor. Pemanggilan itu berkaitan dengan pendalaman mekanisme pengelolaan dana hibah. Namun, ia belum mengungkap identitas seluruh pihak yang telah dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus KONI Kota Batu telah dilakukan sejak Juni 2026. Di antaranya ketua, sekretaris, dan bendahara KONI serta beberapa pengurus cabor.
Editor : Fajar Andre Setiawan