Belasan Pengurus KONI Kota Batu dan Cabor Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Hibah 2025

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:00 WIB
KONI Siapkan Anggaran Rp 3,3 Miliar untuk Bonus Atlet.
KONI Siapkan Anggaran Rp 3,3 Miliar untuk Bonus Atlet.

BATU, RADAR BATU - Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu tahun anggaran 2025 terus bergulir. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah memanggil lebih dari 15 orang dari internal KONI hingga pengurus cabang olahraga (cabor).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Wisnu Sanjaya mengatakan pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan. Selain itu, sekaligus mengumpulkan fakta terkait pengelolaan dana hibah tersebut. “Sampai saat ini, lebih dari 15 orang yang dipanggil. Beberapa di antaranya ada pihak KONI dan cabor,” kata Wisnu kemarin (12/8).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Keterangan dari para pihak dibutuhkan untuk melengkapi bahan penyelidikan. Prosedur itu penting untuk memastikan fakta dalam perkara tersebut. Pemanggilan itu berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana hibah KONI Kota Batu.

Baca Juga: 14 Posisi Guru PJOK SD Negeri di Kota Batu Masih Kosong - Radar Batu

Namun, Kejari Batu belum mengungkap identitas pihak yang telah dimintai keterangan dan materi pemeriksaannya. Wisnu juga belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut. Proses pengumpulan informasi masih terus dilakukan penyidik Pidsus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan terhadap sejumlah pengurus KONI Kota Batu telah dilakukan sejak Juni 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara sebelum kejaksaan menentukan langkah hukum berikutnya. Wisnu menegaskan pengumpulan keterangan dan fakta masih menjadi fokus dalam penanganan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
Dana Hibah KONI Dugaan Penyimpangan Pidana Khusus Hukum Kota Batu koni kota batu